PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Tim Opsnal Macan Rayu Polsek Ilir Barat II Palembang Ringkus Satu Orang Tersangka mencuri Gerobak Bakso sekitar pukul 02..00 WIB TKP di Jl.AKBP Agus Tjik Depan Indomaret Samping RM Gumarang kel. 30 Ilir Kec. IB II kota Palembang, Sabtu (12/08/2023).
Satu orang tersangka berinisial RH umur 21 tahun pekerjaan buruh warga jl.manunggal lr. terusan kel. 30 Ilir kec.ilir Barat II palembang. Saat tersangka lagi duduk di kambang iwak di tangkap tim personil Polsek IB II. Dua orang teman nya Joni dan Jefri masih status DPO.
Kronologis kejadiannya pada saat sampai di tempat biasa korban berjualan. Korban melihat gerobak bakso milik korban yang di parkir di depan tokoh Indomaret dan di ikat menggunakan rantai sudah hilang.Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekira 2.500.000 Rupiah.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satya Yudha SIK di dampingi Kanit Reskrim iptu Riseanto SH mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian gerobak bakso.
“Korban sudah melaporkan kejadian di Polsek IB II kota Palembang dengan barang bukti gerobak bakso,”Katanya,saat konferensi pers di jl.makrayu no 1019,32 Ilir kec.IB II kota Palembang,Senin (21/08/2023).
Sangsi yang diterima oleh tersangka pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Tersangka RH menjelaskan, rencana gerobak bakso ini akan kami jualkan. Alasan uangnya untuk membayar uang kontrakan berbagi sama teman-teman.
“Yang merencanakan mencuri gerobak bakso ini teman.Aku cuman di ajak saat aku lagi dirumah,” tutupnya (Mira).