Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Tidak Membayar Pesangon Karyawan Tuntut Hak Melalui PN Palembang

by Redaksi Palembang
7 Maret 2022
Tidak Membayar Pesangon Karyawan Tuntut Hak Melalui PN Palembang
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Sidang lanjutan perselisihan hubungan industrial antara PT Cipta Niaga semesta melawan EKS pekerja PT Cipta Niaga semesta.

BacaJuga

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

23 Desember 2025
Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

23 Desember 2025

Doni purnama dan kawan-kawan 8 orang nomor perkara 170/pdt.sus phi/2021/PN Palembang hari ini Senin tanggal 7 Maret 2022 pukul 9.40 wib.

“Menghadirkan 3 orang saksi dari pekerja Eks karyawan PT.CNS yaitu saudara Heri Oktavianus saudara Hasanuddin dan saudara Riyanto sebelum memberikan kesaksian Ketiga orang tersebut diambil sumpah terlebih dahulu agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Hadir dari pihak penggugat 8 orang Doni purnama dan kawan-kawan didampingi kuasa hukum pekerja yaitu bapak Rijen Kadin Hasibuan S.H. Ditemani juga oleh Wakil KETUA PD FSP RTMM SPSI Sumsel pak Sopan Sofyan,

Majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Sahlan Effendi SH MH anggota Satu bpk Riyanto SH MH dan anggota 2 Bapak Tarsidi SH,MH mempertanyakan kepada 3 orang saksi,apakah mereka mengenali para penggugat Doni purnama dan kawan-kawan serta berapa lama para penggugat sudah bekerja di PT cns.

hadir juga dari pihak perusahaan sebagai kuasa hukum yaitu ibu indah paramitha dan bpk paulus manaf.

“Dalam keterangan ketiga saksi yaitu mengenal betul ke-8 orang tersebut karena mereka adalah rekan rekan kerja semasa bekerja di PT cns.

” Saksi Rianto menyatakan bahwa dia sendiri sudah bekerja di PT CNS selama 1 tahun 7 bulan terhitung tanggal 31 Oktober 2021 PT CNS tutup,

“Alasannya Perusahaan merugi saudara Riyanto mendapatkan uang kompensasi sebesar 17,3 juta rupiah sementara bapak Heri Oktavianus yang sudah bekerja dari tahun 2011 sampai dengan 31 Oktober 2021 masa kerja lebih kurang 10 tahun hanya mendapatkan uang kompensasi PHK sebesar 17,9 juta,

Ditanya soal para penggugat Kenapa tidak menerima uang kompensasi dari pihak perusahaan,berdasarkan obrolan dari saksi dengan para penggugat bahwa uang kompensasi PHK yang diberikan oleh pihak perusahaan sangatlah kecil dan tidak sesuai dengan masa kerja mereka sementara kuasa hukum pekerja Bapak Rijen Kadin Hasibuan SH menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu PKWT yang diberlakukan oleh PT cns tanpa pernah ada jeda waktu,

” Diperpanjang secara terus-menerus setiap enam bulan sampai satu tahun sampai masa para pekerja penggugat rata-rata di atas 8 tahun bahkan ada yang lebih,

“Tidak ada pengangkatan sebagai karyawan tetap hal itu dibenarkan oleh wakil ketua PD fsp rtmm Sumsel

“Pak Sopan Sofyan Mengatakan sebab Doni purnama dan kawan-kawan 8 orang tersebut adalah anggota dari Serikat Pekerja RTMM SUMSEL jadi setiap pelanggaran aturan undang-undang ketenaga kerjaan.

“Yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT CNS Branch area Palembang sudah dilaporkan ke pimpinan daerah. Serikat Pekerja rtmm provinsi Sumsel dan sudah dilakukan beberapa kali mediasi atau sosialisasi tentang hak-hak karyawan,tetap saja diabaikan oleh pihak perusahaan puncaknya perusahaan tutup dengan alasan perusahaan merugi namun tidak pernah ada hasil audit keuangan perusahaan baik internal maupun eksternal,ujarnya

“Jadi harapan pekerja mohon kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya supaya hak dari pekerja ini dapat dipenuhi sesuai dengan tuntutan para penggugat bedasarkan uu ketenaga kerjaan yang berlaku.pungkasnya.(Mus)

Tags: Covit 19Gubernur SumselKota PalembangPengadilan Negri PalembangPolda Sumsel

Artikel Lainnya

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

23 Desember 2025
Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

23 Desember 2025
Ratusan Massa Gabungan Ormas Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Aktivitas Beroperasinya kembali Diskotik Darma Agung

Ratusan Massa Gabungan Ormas Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Aktivitas Beroperasinya kembali Diskotik Darma Agung

22 Desember 2025
Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

19 Desember 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved