PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Sidang lanjutan perselisihan hubungan industrial antara PT Cipta Niaga semesta melawan EKS pekerja PT Cipta Niaga semesta.
Doni purnama dan kawan-kawan 8 orang nomor perkara 170/pdt.sus phi/2021/PN Palembang hari ini Senin tanggal 7 Maret 2022 pukul 9.40 wib.
“Menghadirkan 3 orang saksi dari pekerja Eks karyawan PT.CNS yaitu saudara Heri Oktavianus saudara Hasanuddin dan saudara Riyanto sebelum memberikan kesaksian Ketiga orang tersebut diambil sumpah terlebih dahulu agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Hadir dari pihak penggugat 8 orang Doni purnama dan kawan-kawan didampingi kuasa hukum pekerja yaitu bapak Rijen Kadin Hasibuan S.H. Ditemani juga oleh Wakil KETUA PD FSP RTMM SPSI Sumsel pak Sopan Sofyan,
Majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Sahlan Effendi SH MH anggota Satu bpk Riyanto SH MH dan anggota 2 Bapak Tarsidi SH,MH mempertanyakan kepada 3 orang saksi,apakah mereka mengenali para penggugat Doni purnama dan kawan-kawan serta berapa lama para penggugat sudah bekerja di PT cns.
hadir juga dari pihak perusahaan sebagai kuasa hukum yaitu ibu indah paramitha dan bpk paulus manaf.
“Dalam keterangan ketiga saksi yaitu mengenal betul ke-8 orang tersebut karena mereka adalah rekan rekan kerja semasa bekerja di PT cns.
” Saksi Rianto menyatakan bahwa dia sendiri sudah bekerja di PT CNS selama 1 tahun 7 bulan terhitung tanggal 31 Oktober 2021 PT CNS tutup,
“Alasannya Perusahaan merugi saudara Riyanto mendapatkan uang kompensasi sebesar 17,3 juta rupiah sementara bapak Heri Oktavianus yang sudah bekerja dari tahun 2011 sampai dengan 31 Oktober 2021 masa kerja lebih kurang 10 tahun hanya mendapatkan uang kompensasi PHK sebesar 17,9 juta,
Ditanya soal para penggugat Kenapa tidak menerima uang kompensasi dari pihak perusahaan,berdasarkan obrolan dari saksi dengan para penggugat bahwa uang kompensasi PHK yang diberikan oleh pihak perusahaan sangatlah kecil dan tidak sesuai dengan masa kerja mereka sementara kuasa hukum pekerja Bapak Rijen Kadin Hasibuan SH menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu PKWT yang diberlakukan oleh PT cns tanpa pernah ada jeda waktu,
” Diperpanjang secara terus-menerus setiap enam bulan sampai satu tahun sampai masa para pekerja penggugat rata-rata di atas 8 tahun bahkan ada yang lebih,
“Tidak ada pengangkatan sebagai karyawan tetap hal itu dibenarkan oleh wakil ketua PD fsp rtmm Sumsel
“Pak Sopan Sofyan Mengatakan sebab Doni purnama dan kawan-kawan 8 orang tersebut adalah anggota dari Serikat Pekerja RTMM SUMSEL jadi setiap pelanggaran aturan undang-undang ketenaga kerjaan.
“Yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT CNS Branch area Palembang sudah dilaporkan ke pimpinan daerah. Serikat Pekerja rtmm provinsi Sumsel dan sudah dilakukan beberapa kali mediasi atau sosialisasi tentang hak-hak karyawan,tetap saja diabaikan oleh pihak perusahaan puncaknya perusahaan tutup dengan alasan perusahaan merugi namun tidak pernah ada hasil audit keuangan perusahaan baik internal maupun eksternal,ujarnya
“Jadi harapan pekerja mohon kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya supaya hak dari pekerja ini dapat dipenuhi sesuai dengan tuntutan para penggugat bedasarkan uu ketenaga kerjaan yang berlaku.pungkasnya.(Mus)