PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Rampas Hp Milik Pacarnya Sendiri, Kepolisian Sektor Seberang Ulu II ( Polsek SU II) Kota Palembang Amankan Pelaku M Yusuf (26), warga jalan Ki. A. Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, saat berada dirumahnya, pada Sabtu (26/11/22) lalu.
Perampasan HP korban terjadi pada 10 september 2022 lalu, di jalan A Yani, tepatnya di taman simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II Kota Palembang.
Berawal ketika pelaku dan korban berjanjian untuk bertemu di lokasi kejadian, lalu disaat bertemu pelaku langsung merampas Handphone milik korban jenis Vivo Y12, lalu kabur melarikan diri.
Hal tersebut di sampaikan Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto.SH, di dampingi Kanitres Iptu Andrian Novalezi, saat press release di Makopolsek SU II Palembang,”Kami dari Polsek SU II meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan barang bukti satu unit Handphone, yang merupakan milik korban pacarnya sendiri,”Ucapnya Kamis (8/12/22).
Untuk motif pelaku merampas HP korban, lanjut Handryanto, karena pelaku cemburu dengan korban yang dekat dengan pria lain. “Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli Narkoba, serta membayar uang kosannya,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.
“Setelah HP nya saya rampas, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli Narkoba,” katanya.DN (Red)