PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Tim Opsnal Macan Rayu Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang Tangkap Seorang Tersangaka Atas Nama Muslim Alias Lim Bojel Umur (42) Demosili di gandus.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha SIK di Dampingi Kanit Reskrim Iptu Ruswanto Mengatakan, Kronologi Kejadian saat anggota sedang melakukan patroli hunting di jalan psi lautan,kel 35 ilir,kec ilir barat II palembang ,senin (24/07/2023) pukul 23.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Wira Satria yudha,Di saat personil kita sedang patroli.Personil Lihat yang bersangkutan ini menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan sehinggah dilakukan pengerjaran oleh personil dan dilakukan pengeledahan cepat pemeriksaan tertangkap tangan membawah satu paket barang kristal berbentuk kristal bening sabu-sabu dan satu paket yang di duga ekstansi atau inek yang di tumbuk.
“Di duga sabu kurang lebih 0,4 gram dan ekstansi atau inek 0,34 gram,”jelasnya saat konferensi pers di jln makrayu no 1019,32 ilir kec.ilir barat II.palembang,rabu (02/08/2023).
Yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Untuk sangsi paling sedikit penjara 5 tahun penjara paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 milliar rupiah dan paling banyak 10 milliar rupiah.
“Tersangka menuturkan baru satu kali ini tertangkap disini tapi pernah juga tertangkap di polsek kamboja dengan kasus yang sama,” tutupnya (Mira)