Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Pemusnahan Barang Bukti Kejari OKUT didominasi Narkotika

by Redaksi Palembang
12 bulan ago
in Berita
A A
Pemusnahan Barang Bukti Kejari OKUT didominasi Narkotika
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

OKU Timur, Palembang.Sumsel.Today – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) , Sebanyak 155 Perkara pada tahun 2021-2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Bertempat di halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri OKUT. Rabu, (16/02/2022).

Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut di pimpin langsung oleh Kajari OKUT Dr Akmal Kodrat, SH., Mhum didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arianti Maya Puspa Dewi.S,H. , Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKUT Darmadi Edison.SH.MH , Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra.S,H , Kasi Pidum Ahmad Yantomi.S,H serta Kapolres OKUT AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili KBO Vidkor Polres OKUT Miming Wijaya.

BacaJuga

No Content Available

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan antara lain Narkotika sebanyak 82 (Delapan Puluh Dua) perkara , Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto 5.817 gram , Narkotika Jenis Metamfetamina (Sabu Sabu) dengan berat bruto 382,59 gram , beserta timbangan dan plastik klip bening dan alat bong hisap sabu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan untuk Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 13 Perkara antara lain ,10 bilah senjata tajam jenis pisau , 7 buah Senjata Api jenis pistol (Senpi). Serta Barang Bukti (BB) lain seperti Celana Jeans , Baju , Tas dan lainnya.

Selain itu, perkara Undang Undang Kesehatan berupa 110 kardus jamu merk Tawon Klenceng yang masing masing berisikan 12 buah botol kaca keseluruhan berjumlah 1.320 botol. 15 kardus jamu merk Tawon Klenceng berisikan 12 buah botol plastik dengan keseluruhan jumlah 180 botol plastik.

Kajari Kabupaten OKUT Dr Akmal Kodrat, SH., Mhum didampingi Para Kasi Kejaksaan Negeri OKUT menjelaskan hari ini kita melaksanakan pemusnahan (BB) yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tahun 2021- 2022 dengan total perkara 155 Perkara dari berbagai macam tindak pidana.

“Dari sebanyak 155 perkara pemusnahan barang bukti (BB) yang di laksanakan pada hari ini masih di dominasi oleh perkara tindak pidana Narkotika yaitu 82 perkara”. Tutup Kajari OKUT DR Akmal Kodrat SH MHum.(***)

Tags: Kejaksaankejari okutPemusnahan Barang Bukti

Artikel Lainnya

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

28 Januari 2023
Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

27 Januari 2023
IAI Sumsel Menggelar South Sumatera Architecture Festival 2023 di Hotel Alts

IAI Sumsel Menggelar South Sumatera Architecture Festival 2023 di Hotel Alts

27 Januari 2023
Buka Pendaftaran Bacaleg, Perindo Panggil putra putri terbaik Sumatera Selatan

Buka Pendaftaran Bacaleg, Perindo Panggil putra putri terbaik Sumatera Selatan

26 Januari 2023
Next Post
Sinergi BUMN : Amankan Pasokan Batu Bara, PLN Tandatangani HoA dengan PTBA dan KAI

Sinergi BUMN : Amankan Pasokan Batu Bara, PLN Tandatangani HoA dengan PTBA dan KAI

Leave Comment
Sumsel Today

© 2021 PALEMBANG.SUMSEL.TODAY | Sriwijayatimes.id Media Network

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

© 2021 PALEMBANG.SUMSEL.TODAY | Sriwijayatimes.id Media Network