Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Hukum & Kriminal

LABKUM Pers, Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Karawang

by Redaksi Palembang
8 Maret 2022
LABKUM Pers, Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Karawang
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

BANDUNG, Palembang.Sumsel.Today – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABKUM) Pers yang digagas PWI Kota Bandung dan SMSI Jabar, mengecam keras tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan media online oleh sekelompok oknum perangkat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

“Dari sisi manapun, tindak kekerasan dan pengeroyokan apalagi terhadap wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik tidak bisa ditolerin, dan harus ditindak tegas,” ungkap Direktur LABKUM Pers, Asep BUDIanto, SE., SH., MH., CLA., CTL., Selasa, 8 Maret 2022. Apalagi, korban tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi Senin 7 Maret 2022 tersebut salah seorangnya adalah wartawati.

BacaJuga

No Content Available

Budianto, demikian sapaan Direktur LABKUM Pers ini menjrlaskan, kasus kekerasan terhadap wartawan di Karawang bermula saat wartawan Suhada (Teraspasundan.com), Damanhuri (Media3.com) dan wartawati Nina Melani (Onediginews.com) mendatangi Kepala Desa Waluya untuk mengkonfirmasi dugaan pemotongan dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun diluar dugaan, ketiga wartawan online tersebut justru menerima tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum aparat desa.

Atas peristiwa itu, ketiga wartawan online telah melaporkannya ke Polres Karawang. 

Menurut Budianto, tindakan para oknum perangkat Desa terhadap 3 orang wartawan media online dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perbuatan mereka dapat diancam pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,” ungkap Budianto.

Selain itu, para pelaku juga terancam hukuman sebagaiman diatur dalam KUHP.

Budianto menyebutkan, Pers adalah profesi yang diberi otoritas oleh undang-undang untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (6M) yang dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.

Perlindungan hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi peristiwa di Karawamg, Labkum Pers meminta aparat hukum bertindak tegas dan secepatnya menangkap pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap wartawan kabupaten Karawang.

“Kami mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas menangkap dan menindak para pelakunya,” tegas Budianto.

Dalam kesempatan tersebut, Labkum Pers juga menyatakan akan mengawal perjalanan kasus kekerasan dan pengeroyokan wartawan Karawang agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita akan kawal perjalanan kasus ini,” ujarnya. (***)

Tags: Kekerasan Terhadap JurnalisLabkum Pers

Artikel Lainnya

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Home Industri Narkoba Sintetis Cair di Palembang,

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Home Industri Narkoba Sintetis Cair di Palembang,

20 Maret 2025
Kekerasan TNI Masih Berlanjut : Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut : Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

19 Maret 2025
Ali Imron Memenuhi Panggilan Dari Pihak Penyidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel, Pelimpahan Dari Bareskrim Polri

Ali Imron Memenuhi Panggilan Dari Pihak Penyidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel, Pelimpahan Dari Bareskrim Polri

15 Maret 2025
Gunakan Barcode My Pertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Gunakan Barcode My Pertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

14 Maret 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved