Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

KBPP Polri Sumsel Melaporkan Kamaruddin Simanjuntak Ke Polda Sumsel

by Redaksi Palembang
4 minggu ago
in Berita, Hukum & Kriminal, Uncategorized
A A
KBPP Polri Sumsel Melaporkan Kamaruddin Simanjuntak Ke Polda Sumsel
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Keluarga Besar putra Putri (KBPP) Polri Sumsel dan Resort Tabes Palembang bersama pengurus melaporkan pengacara Kamuruddin Simanjuntak SH ke Polda Sumsel. Terkait adanya pernyataan Kamuruddin Simanjuntak dalam live streaming bersama Uya Kuya channel ke sektor Pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Selasa (3/1/2023).

BacaJuga

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

28 Januari 2023
Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

27 Januari 2023

Ketua PD KBPP Polri Sumsel, Muhammad Yansuri S.IP di samping Bobby Alex Ketua Resort Tabes mengatakan, hari ini kami datang melaporkan sebagai keluarga Besar Polri Sumsel. Dimana pengacara Joshua Kamarudin yang mengatakan pada waktu live channel YouTube Uya Kuya TV, pada tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yansuri menambahkan, Di mana Kamarudin Simanjuntak
mengatakan bahwa polisi itu selama seminggu mengabdi kepada negara dan sisanya 3 minggu mengabdi kepada mafia.

” Maka dari itu kami keluarga besar putra-putri Polri Sumatera Selatan tidak dapat menerimanya, tapi saya mewakili KBPP Polri Sumatera Selatan melaporkan Kuasa hukum brigadir J Kamaruddin Simanjuntak,” jelasnya.

Yansuri menuturkan, Adapun pasal-pasal yang dikenakan yaitu pasal 27 ayat 3, 14, 15 (Penyebaran Berita Bohong) UU No 11 tahun 2016 ( tentang ITE) (SARA).

” Harapannya kita akan menunggu perkembangan dari laporan ini dan semoga dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya (Rosa)

Tags: Bobby Alex Ketua Resort TabesGubernur SumselKBPP Polri SumselKetua PD KBPP Polri Sumsel Muhammad Yansuri S.IPPolda SumselSumatraselatan

Artikel Lainnya

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

28 Januari 2023
Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

27 Januari 2023
IAI Sumsel Menggelar South Sumatera Architecture Festival 2023 di Hotel Alts

IAI Sumsel Menggelar South Sumatera Architecture Festival 2023 di Hotel Alts

27 Januari 2023
Buka Pendaftaran Bacaleg, Perindo Panggil putra putri terbaik Sumatera Selatan

Buka Pendaftaran Bacaleg, Perindo Panggil putra putri terbaik Sumatera Selatan

26 Januari 2023
Next Post
Ditresnarkoba Polda Sumsel Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Daerah Pesisir Muara Sungai Musi Sumsel

Ditresnarkoba Polda Sumsel Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Daerah Pesisir Muara Sungai Musi Sumsel

Leave Comment
Sumsel Today

© 2021 PALEMBANG.SUMSEL.TODAY | Sriwijayatimes.id Media Network

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

© 2021 PALEMBANG.SUMSEL.TODAY | Sriwijayatimes.id Media Network