PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang bersama Team Kuasa Hukum kembali mendatangi Pengadilan Negeri Kota Palembang sesuai dengan Surat Panggilan ( relaas ) panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Palembang untuk hadir pada Sidang Ke 2 hari ini Rabu 21 Desember 2022, Sehubungan dengan penundaan Sidang ke 1 tgl 14 Desember 2022 karena tidak dihadiri oleh Tergugat 1,2 dan 3. Sidang berlansung di PN Palembang Jalan Kapten A.Rivai Palembang, Rabu (21/12/2022).
Turut hadir Budi Sulistiyani, SE.,M.Si Waka I DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, Risma Agustina Sekretaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang , jajaran pengurus DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang serta Seluruh Ketua Unit Kerja Srikandi se- Kota Palembang beserta Pengurus dan anggota Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang.
Menurut Rosmala Dewi, Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, ” Sidang ini terkait dengan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang yang kami anggap tidak berpedoman pada AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila.
Dewi menambahkan bahwa DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang telah melaksanakan Konsolidasi Organisasi Bahwa DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang telah menjalankan perintah organisasi sebagaimana AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Capaian : 1. Terbentuknya seluruh Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se Kota Palembang
- Tercapainya Angka KTA Nisasi terbanyak se Kabupaten Kota se Sumatera Selatan.
- Pelaksanaan MUSCAB II Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang tanggl 1 juli 2022 adalah MUSCAB yang sebenar-benarnya sesuai dengan AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Jumlah Peserta sebagaimana yang diatur dalam PO Srikandi Pemuda Pancasila
“Kami hadir di sini memenuhi panggilan PN Palembang, kami taat hukum dan kami tetap menjaga ketertiban, kami punya semangat yang sama karena kami cinta Srikandi Pemuda Pancasila, kami kader Pemuda Pancasila,”ucapnya
Sementara itu, Bustanul Fahmi, SH.,MH, di dampingi oleh Firdiansyah, SH, KGS. Syarcowie, SH, Randy Aritama, SH.,MH, Iwed Suprianto, SH, Satria Budiman Alamsyah,SH, M. Alfaisal,SH, Alan Prajaya, SH Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa agenda hari ini
sidang II , dan ditunda pelaksanaanya oleh Majelis Hakim karena tanda terima Relaas Panggilan Sidang kepada tergugat dinilai tidak sah sebab hanya ditandatangani oleh Darmi ( Kabid OK DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel) tanpa dibubuhi cap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel . Penggugat Rosmala Dewi dan Risma Agustina sedangkan Tergugat I DPW Srikandi Sumatera Selatan , II Hj. Sunnah NBU, dan III Heny Rahayu diwakili oleh Kuasa Hukum Sapriadi, SH dkk .
Fahmi, SH Kuasa Hukum penggugat menambahkan bahwa DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan Pelanggaran AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila seperti ;
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Pembekuan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang adalah suatu hal yang bertentangan denan AD/ART/PO Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila
- Bahwa jika alasan DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan membekukan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang karna tidak melaporkan Kegiatan dan Program Kerja setiap 6 (enam) bulan sekali adalah hal yang sangat tidak mendasar, karna sejak terbitnya SK DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang No. 103.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/VIII/2022 tanggal 17 Agustus 2022 hingga terbitnya surat Pembekuan, DPC Srikandi baru berjalan ±3 bulan, sehingga menurt kami suatu kewajaran jika belum adanya laporan dari DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang kepada DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan
- Bahwa tidak adanya Pembinaan dari Ketua dan Fungsionaris DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan, baik kepada DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang maupun kepada Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila yang ada di Kota Palembang.
Kami minta Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas I Kota Palembang untuk membatalkan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang.
“Untuk sidang selanjutnya di jadwalkan Bulan depan tanggal 11 Januari 2023.”Pungkasnya.(Red)
(Warta Santo)