PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
BBHAR PDI Perjuangan Sumsel Memberikan laporan informasi yang ditujukan langsung ke Kapolda Sumsel Terkait akun Instagram yg melakukan ujaran kebencian terhadap lambang partai Dan Ketua Lembaga Tinggi Negara ( DPR-RI) Sekaligus Kader Partai PDI Perjuangan.Palembang, Rabu 8/03/2023
“Dalam hal ini kepala BBHAR Sumsel Firli Darta mengatakan Bahwa laporan tertulis ini resmi kami sampaikan kepada pihak polda sumsel agar akun-akun tersebut dapat di tindak karena dapat berpotensi memancing amarah kader partai PDI perjungan sumsel serta dapat memicu terjadinya gesekan antar kelompok terkait materi laporan ke Polda Sumsel,ujarnya
“Wakil ketua bidang advokasi BBHAR Sumsel Desmon Simajuntak menyampaikan bahwa akun IG @PLGLIPP yg kita laporkan hari ini telah melakukan pelanggaran Hukum terhadap UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan trasaksi elektronik (ITE) pasal 28 ayat2 dan pasal 27 ayat 3 yg diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar dan dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan agar pihak polda sumsel untuk pro aktif melakukan pengawasan terhadap akun-akun yg berpontensi melakukan hasutan dan memecah belah.katanya
“Badan Batuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjungan akan memonitoring akun tersebut serta akan terus memantau akun tersebut karena hal ini melalui pantauan BBHAR Sumsel bukan pertama kali akun tersebut melakukan Ujaran-ujaran ataupun memposting postingan yg menjurus ke ujaran kebencian.tutunya,DN(red)