Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Belum Dipenuhinya Somasi Pertama, DPC FSB Nikeuba Palembang Terbitkan Somasi Ke 2 Kepada Gubernur Sumsel

by admin
26 Januari 2022
Belum Dipenuhinya Somasi Pertama, DPC FSB Nikeuba Palembang Terbitkan Somasi Ke 2 Kepada Gubernur Sumsel
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Palembang.Sumsel.Today – Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri ( DPC FSB NIKEUBA ) Kota Palembang Sumatera Selatan menyampaikan surat Peringatan / SOMASI ke-2 ( kedua ) kepada Gubernur Sumatera Selatan karena tidak dipenuhinya surat
kami terdahulu, yaitu surat kami Nomor: 003/Ext/DPC FSB NIKEUBA/I/PLG/2022, perihal Pemberitahuan dan Peringatan ( SOMASI ), tanggal, 13 Januari 2022.

Hal tersebut di sampaikan oleh Hermawan, SH Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang di dampingi oleh Eric Davistian, SH Sekretaris DPC Nikeuba Kota Palembang saat di temui oleh awak media di sekretariat DPC Nikeuba Kota Palembang jalan sesan sani lorong kandis II Palembang, Selasa (25/01/22)

BacaJuga

LSM GRANSI Geruduk Kantor Kejati, Mendesak Kejati Sumsel untuk Bekerja Profesional Transparan, Tanpa Pandang Bulu

LSM GRANSI Geruduk Kantor Kejati, Mendesak Kejati Sumsel untuk Bekerja Profesional Transparan, Tanpa Pandang Bulu

12 November 2025
Firli Darta : Meminta Pemerintah Provinsi untuk Segera Melakukan Revitalisasi Pasar Induk Jakabaring

Firli Darta : Meminta Pemerintah Provinsi untuk Segera Melakukan Revitalisasi Pasar Induk Jakabaring

12 November 2025

Hermawan mengatakan bahwa diterbitkannya Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Sumatera Selatan tahun 2022
dan Upah Minimum Kabupaten / Kota ( UMK ) di 5 ( lima ) Kabupaten Kota Sumatera Selatan untuk tahun 2022 tersebut diatas TIDAK BERLANDASKAN atas ketentuan hukum yang berlaku serta sangat TIDAK BERKEADILAN bagi Buruh Sumatera Selatan, yaitu dengan berdasarkan uraian hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 91/PUU/-XVIII/2020
    Tanggal: 25 November 2021, guna memperjuangkan kesejahteraannya Buruh
    Sumatera Selatan telah mengajukan Surat kepada Gubernur Sumsel Nomor:
    003/Ext/DPC FSB NIKEUBA/I/2022, Perihal: Pemberitahuan dan
    Peringatan ( SOMASI, tanggal: 13 lanuari 2022, atas diterbitkannya Upah
    Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2022 dan Upah Minimum
    Kabupaten/Kota (UMK) di 5 (lima) Kabupaten Kota Sumatera Selatan untuk
    tahun 2022 (Copy surat terlampir).
  2. Bahwa sampai dengan surat Peringatan/ SOMASl ke-2 (kedua) ini
    disampaikan/diajukan, tidak ada Jawaban maupun Penjelasan ataupun
    Klarifikasi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menanggapi
    surat kami tersebut, sehingga terkesan pihak PEMPROV Sumatera Selatan
    sangat tidak aspiratif terhadap kepentingan.
  3. Bahwa keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang menerbitkan ketentuan
    UMP dan UMK di 5 (lima) kabupaten/Kota tersebut diatas sangat tidak
    berkeadilan dan sangat merugikan buruh serta berpotensi menyengsarakan
    buruh Sumatera Selatan, serta dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif
    bagi berjalannya hubungan industrial yang baik di sumatera selatan
  4. Bahwa seharusnya secara berdasarkan hukum Gubernur Sumatera Selatan
    dalam menerbitkan ketentuan upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan upah
    Minimum Kabupaten / Kota tahun 2022 haruslah berdasarkan putusan
    Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU/-XVIII/2020 tanggal: 25 November
    2021
  5. Bahwa tindakan/kebijakan Gubernur Sumsel tersebut Patut Diduga adalah
    Tindakan/Kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi
    menjadi Pelanggaran Hukum.
  6. Bahwa guna berjalannya hubungan Industrial yang baik dan
    berkeadilan bagi buruh Sumatera Selatan serta merefleksikan rasa
    sayang buruh kepada Gubernur Sumsel, untuk itu dimohonkan:

Agar Gubernur sumsel menaikkan UMP sumsel untuk tahun 2022 dan
menaikkan upah Minimum di 5 (lima) Kabupaten/Kota tersebut sebesar 5,1 %, yaitu dengan melakukan Revisi atas Surat Keputusan tentang upah Minimum Provinsi (uMP) sumatera selatan tahun 2022 dan
melakukan Revisi atas 5 (lima) Surat Keputusan tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota tahun 2022 tersebut, dengan menggunakan Norma
yang sesuai dengan norma di dalam Peraturan Pemerintah nomor:
78/2015.

Agar Gubernur sumsel menerbitkan Peraturan Gubernur sumser yang
mengatur tentang struKur dan skala upah bagi pekerja/buruh dengan
masa kerja diatas 1 (satu) tahun.

Agar Gubernur sumsel meningkatkan fungsi pengawasan yang dilakukan
oleh Pengawas ketenagakerjaan serta fungsi penegakan hukum
ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan sehingga
dapat berjalan sesuai dengan TUPOKSINYA.

  1. Bahwa kembali diperingatkan ( SOMASI ) kepada yth Bapak
    Gubernur Sumatera Selatan, apabila tidak ada tindak-lanjut atas
    permohonan tercebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh)
    hari terhitung sejak tanggal surat disampaikan maka para pekerja/buruh selaku pihak yang dirugikan secara berdasarkan hukum yang
    berlaku akan melakukan upaya – upaya hukum baik secara Hukum Perdata
    maupun secara hukum Tata Usaha Negara serta upaya-upaya lainnya berupa: Penyampaian Pendapat di Muka umum, unjuk rasa
    (Demonstrasi) sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, GUNA
    penyelesaian permasalahan tersebut dapat ditindak-lanjuti secara baik dan
    benar berdasarkan hukum yang berlaku serta berkeadilan.(Denny.S)
Tags: Gubernur Sumsel

Artikel Lainnya

LSM GRANSI Geruduk Kantor Kejati, Mendesak Kejati Sumsel untuk Bekerja Profesional Transparan, Tanpa Pandang Bulu

LSM GRANSI Geruduk Kantor Kejati, Mendesak Kejati Sumsel untuk Bekerja Profesional Transparan, Tanpa Pandang Bulu

12 November 2025
Firli Darta : Meminta Pemerintah Provinsi untuk Segera Melakukan Revitalisasi Pasar Induk Jakabaring

Firli Darta : Meminta Pemerintah Provinsi untuk Segera Melakukan Revitalisasi Pasar Induk Jakabaring

12 November 2025
Diduga Penyalahgunaan Dana Hibah Rp.35,7 Milyar, LSM Mata Nusantara Desak Kejati Sumsel Usut KPU OKU Selatan

Diduga Penyalahgunaan Dana Hibah Rp.35,7 Milyar, LSM Mata Nusantara Desak Kejati Sumsel Usut KPU OKU Selatan

11 November 2025
Puluhan Massa Badai Anti Korupsi SUMSEL Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Tiga Instansi di Kabupaten Musi Rawas Utara

Puluhan Massa Badai Anti Korupsi SUMSEL Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Tiga Instansi di Kabupaten Musi Rawas Utara

11 November 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved