Palembang.Sumsel.Today – Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri ( DPC FSB NIKEUBA ) Kota Palembang Sumatera Selatan menyampaikan surat Peringatan / SOMASI ke-2 ( kedua ) kepada Gubernur Sumatera Selatan karena tidak dipenuhinya surat
kami terdahulu, yaitu surat kami Nomor: 003/Ext/DPC FSB NIKEUBA/I/PLG/2022, perihal Pemberitahuan dan Peringatan ( SOMASI ), tanggal, 13 Januari 2022.
Hal tersebut di sampaikan oleh Hermawan, SH Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang di dampingi oleh Eric Davistian, SH Sekretaris DPC Nikeuba Kota Palembang saat di temui oleh awak media di sekretariat DPC Nikeuba Kota Palembang jalan sesan sani lorong kandis II Palembang, Selasa (25/01/22)
Hermawan mengatakan bahwa diterbitkannya Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Sumatera Selatan tahun 2022
dan Upah Minimum Kabupaten / Kota ( UMK ) di 5 ( lima ) Kabupaten Kota Sumatera Selatan untuk tahun 2022 tersebut diatas TIDAK BERLANDASKAN atas ketentuan hukum yang berlaku serta sangat TIDAK BERKEADILAN bagi Buruh Sumatera Selatan, yaitu dengan berdasarkan uraian hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa berdarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 91/PUU/-XVIII/2020
Tanggal: 25 November 2021, guna memperjuangkan kesejahteraannya Buruh
Sumatera Selatan telah mengajukan Surat kepada Gubernur Sumsel Nomor:
003/Ext/DPC FSB NIKEUBA/I/2022, Perihal: Pemberitahuan dan
Peringatan ( SOMASI, tanggal: 13 lanuari 2022, atas diterbitkannya Upah
Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2022 dan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) di 5 (lima) Kabupaten Kota Sumatera Selatan untuk
tahun 2022 (Copy surat terlampir). - Bahwa sampai dengan surat Peringatan/ SOMASl ke-2 (kedua) ini
disampaikan/diajukan, tidak ada Jawaban maupun Penjelasan ataupun
Klarifikasi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menanggapi
surat kami tersebut, sehingga terkesan pihak PEMPROV Sumatera Selatan
sangat tidak aspiratif terhadap kepentingan. - Bahwa keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang menerbitkan ketentuan
UMP dan UMK di 5 (lima) kabupaten/Kota tersebut diatas sangat tidak
berkeadilan dan sangat merugikan buruh serta berpotensi menyengsarakan
buruh Sumatera Selatan, serta dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif
bagi berjalannya hubungan industrial yang baik di sumatera selatan - Bahwa seharusnya secara berdasarkan hukum Gubernur Sumatera Selatan
dalam menerbitkan ketentuan upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan upah
Minimum Kabupaten / Kota tahun 2022 haruslah berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU/-XVIII/2020 tanggal: 25 November
2021 - Bahwa tindakan/kebijakan Gubernur Sumsel tersebut Patut Diduga adalah
Tindakan/Kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi
menjadi Pelanggaran Hukum. - Bahwa guna berjalannya hubungan Industrial yang baik dan
berkeadilan bagi buruh Sumatera Selatan serta merefleksikan rasa
sayang buruh kepada Gubernur Sumsel, untuk itu dimohonkan:
Agar Gubernur sumsel menaikkan UMP sumsel untuk tahun 2022 dan
menaikkan upah Minimum di 5 (lima) Kabupaten/Kota tersebut sebesar 5,1 %, yaitu dengan melakukan Revisi atas Surat Keputusan tentang upah Minimum Provinsi (uMP) sumatera selatan tahun 2022 dan
melakukan Revisi atas 5 (lima) Surat Keputusan tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota tahun 2022 tersebut, dengan menggunakan Norma
yang sesuai dengan norma di dalam Peraturan Pemerintah nomor:
78/2015.
Agar Gubernur sumsel menerbitkan Peraturan Gubernur sumser yang
mengatur tentang struKur dan skala upah bagi pekerja/buruh dengan
masa kerja diatas 1 (satu) tahun.


Agar Gubernur sumsel meningkatkan fungsi pengawasan yang dilakukan
oleh Pengawas ketenagakerjaan serta fungsi penegakan hukum
ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan sehingga
dapat berjalan sesuai dengan TUPOKSINYA.
- Bahwa kembali diperingatkan ( SOMASI ) kepada yth Bapak
Gubernur Sumatera Selatan, apabila tidak ada tindak-lanjut atas
permohonan tercebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari terhitung sejak tanggal surat disampaikan maka para pekerja/buruh selaku pihak yang dirugikan secara berdasarkan hukum yang
berlaku akan melakukan upaya – upaya hukum baik secara Hukum Perdata
maupun secara hukum Tata Usaha Negara serta upaya-upaya lainnya berupa: Penyampaian Pendapat di Muka umum, unjuk rasa
(Demonstrasi) sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, GUNA
penyelesaian permasalahan tersebut dapat ditindak-lanjuti secara baik dan
benar berdasarkan hukum yang berlaku serta berkeadilan.(Denny.S)