PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Diduga Memakai Lebel Bea cukai palsu dan SKT. Sigaret Kretek Tangan dan Berbagai Merek Rokok di indikasi Menggunakan Hologram palsu awak media dan Lembaga Melakukan wawancara langsung ke warung-warung penjual rokok yang berada dikawasan pasar, yang telah di saluran kan ke daerah -daerah l. 9/april/2022


“Menurut Laporan dan keterangan dari warga selaku konsumen dan perokok pasif yang tidak mau di sebutke namanya inisial( D) yang sering membeli rokok di toko dan warung, wilayah kawasan pasar 10 ulu kota Palembang.kami selaku konsumen dan perokok sangat merasa di rugikan dengan adanya penjualan rokok yang ber hologram palsu di wilayah kami, karna kami tidak tau kalai rokok tersebut palsu dan berbahaya bagi kami,yang menghisap rokok tersebut bisa-bisa di tangkap polisi, karna rokok tersebut ilegal,apa lagi terhadap kesehatan sangat berbahaya .,dan juga di sini banyak penjualan rokok tesebut kami tidak tau dan juga takut menunjukan toko yang menjual rokok itu pak,ujar warga
“Berdasar kan Laporkan warga TIM INVESTIGASI dan Media Langsung menindak lanjuti kasus di duga rokok ilegal yang mengatas namakan BEA CUKAI PALSU, kami langsung konfirmasi,ke kantor Bea cukai kota Palembang,
Menurutnya, barang ilegal yang kali ini merupakan hasil sinergi penindakan rokok ilegal Memakai nama hologram palsu bea cukai kota Palembang,
“Bila mana pasal yang berlaku, membuat, membeli, mempergunakan, dan menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007. Ancamannya pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.
pada tahun ini Kantor Wilayah Bea Cukai kota Palembang dan polda sumsel dan kejaksa an, juga memperkuat sinergi untuk menindak lanjuti adanya oknum penjualan rokok yang ber Hologram bea cukai palsu, Harus cepat di sidak dan di tindak lanjuti, untuk penanganan perkara terkait dengan peredaran cukai dan rokok ilegal,
“Tutur Dari salah satu Lembaga memaparkan kepada awak Media Dari jumlah yang telah ditangani tersebut, satu perkara di antaranya merupakan Toko warung Manisan yang menjual Rokok tersebut.dan akan di kenakan pasal berlapis,Merugikan,masyarakat dan Menjual Nama baik Bea cukai,
“Lanjut langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku rokok illegal. “Di mana aset yang diduga ilegal, akan di kenakan sangsi hukuman yang berlaku, ungkapnya,
Khususnya kepada para pedagang juga harus berhati- hati, jangan terlalu mudah menjual produk rokok ilegal dengan janji keuntungan yang lebih besar. Karena produk rokok yang mereka jual adalah rokok ilegal.
Sebab dari aspek pelanggarannya nanti para pedagang dapat dikenakan sanksi hukum. “Sehingga jangan gampang tergoda keuntungan lebih banyak, tetapi implikasi hukumnya juga ditanggung pedagang,tutupnya (Mus)