PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Puluhan Wartawan Datang ke SPKT Palembang, di dampingi Kuasa Hukum Mardiansyah SH, sejumlah wartawan media massa, elektronik, dan online melaporkan perkara tindak pidana kejahatan pers UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dimaksud dalam Pasal 18 juncto 4 (2) UU 40/1999 tentang pers di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025) siang.


Terlapor inisial AEP (26) karena menghalang halangi korban atau wartawan yang sedang meliput (mengambil video dan gambar) dalam perkara tindak pidana Korupsi, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Gub HA Bastari tepatnya di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Diwawancarai usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Mardiansyah SH menjelaskan kronologi kejadian bermula korban Romadon dan kawan – kawan mendapatkan undangan untuk meliput press release dari kantor Kejati Sumsel tentang penahanan tersangka WS perkara tindak pidana korupsi kredit macet di salah satu Bank Plat Merah.
“Pada saat dilaksanakan press release situasi masih dalam keadaan baik, namun ketika tersangka WS dibawa keluar dari kantor Kejati Sumsel menuju kedalam mobil tahanan. Ada kurang lebih enam orang menghalang halangi korban dan kawan – kawan untuk meliput mengambil video atau gambar,” jelas Mardiansyah, kepada wartawan didepan SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025).
Sambung Mardiansyah menjelaskan bahwa, saat itulah terlapor AEP mendorong sambil mengancam korban yang tengah mengambil video atau gambar tersangka WS tersebut. “Sehingga korban dan teman lainnya merasa terhalang untuk melakukan profesi sebagai wartawan, jadi kami laporkan tindak pidana menghalang halangi peliputan wartawan. Dengan ancaman penjara 2 tahun Denda Rp500 juta,” tegas dia.
Menurut Mardiansyah bahwa saat ini yang kita laporkan ini dan nantinya ada pengembangan oleh pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan apakah ada pasal baru atau pasal yang akan di junto kan terkait tindak pidana yang kita laporkan tadi.
“Untuk status terlapor sendiri sampai saat ini belum diketahui apakah dari pengacara atau sebagai pendamping pengacara. Kita kuasa hukum dari teman media 32 media online, TV, dan sebagainya kita laporkan terkait masalah profesi yang harus kita junjung tinggi,” ungkapnya.
Mardiansyah berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. “Sesuai motonya presisi, profesional hingga adanya tindak lanjut dan melakukan penahanan dan diproses secara hukum, juga adanya laporan ini sebagai contoh semua pihak bahwa jangan menghalangi kegiatan profesi wartawan,” tegasnya.
“Karena wartawan ini salah satu memberikan warna dunia, dengan memberikan pengetahuan, berita, informasi, demokrasi, dan sebagainya. Tanpa wartawan kita tidak mengetahui apa berita – berita yang ada saat ini,” tandasnya.
Sementara itu, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar didampingi Panit SPKT, Ipda Erwin mengatakan, benar telah ada laporan dari wartawan terkait tindak pidana menghalang halangi liputan diduga telah dilakukan orang di kantor Kejati Sumsel sehingga melanggar UU Pers.






