PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Unit reskrim polsek IB.1 pimpinan iptu Afriansyah,SH berhasil mengamankan seorang pengamen perempuan yang diduga melakukan pemalakan terhadap para supir di simpang empat lampu merah macan lindungan, Sabtu, 26/03/2022


Dari hasil penyelidikan pelaku dengan inisial Hst (36) binti Gntr yang beralamat di jalan Macan lindungan, kelurahan bukit baru ini kerap melakukan pemalakan dengan modus berpura – pura sebagai pengamen.
Dengan viralnya di medsos Instagram Hst yang kesehariannya berprofesi sebagai pengamen ini kerap meminta uang kepada para supir dengan cara memaksa dan marah – marah sehingga mengganggu kenyamanan para pengendara.


Dalam penangkapan tersebut Hst di kenakan klarifikasi dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali, dan apabila masih dilakukan Hst bersedia di tindak tegas dengan ancaman pidana pasal 368 KUHP.
Ditempat yang berbeda Edi Medan Selaku pimpinan media online Palembang Sumsel Today menanggapi,” dirinya sangat mengapresiasi dan mengacungkan jempol terhadap pihak kepolisian kota palembang khususnya Polsek IB,1.
Menurut Edi Medan banyak pengamen, pedagang asongan dan pengemis yang mengganggu terkadang meresahkan para pengendara terutama di setiap persimpangan lampu merah, hal ini harus segera di tangani dengan melibatkan dinas terkait seperti dinas sosial dan satpol PP kota Palembang”. ucap Edi Medan dalam tutup pembicaraannya.(CSH)