JAKARTA.SUMSEL.TODAY
Menindaklanjuti aksi tanggal 23 Maret 2022 Dewan Pimpinan Daerah konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia Sumatera Selatan(DPD KSPSI SUMSEL), pada hari ini Selasa tanggal 5 April 2022


Bersama komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Mgs Saiful Fadli(fraksi PKS),Fatra Radejayansyah(Fraksi Golkar) dan Prima salam(fraksi Gerindra).
Kami dari DPD kspsi Sumatera Selatan hadir bersama komisi 5 DPRD Sumatra Selatan,
Untuk meneruskan aspirasi yang mana pada tanggal 23 Maret yang lalu perwakilan kspsi Sumatera Selatan berkumpul menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya aspirasi pekerja ini diteruskan ke DPR RI.
Alhamdulillah hari ini diterima oleh fraksi PKS DPR RI anggota Komisi IX DPR RI membidangi Ketenagakerjaan yaitu Bpk.Alifudin bersama anggota DPR RI Komisi X dari Dapil Sumatera Selatan(Bpk.Mustafa Kamal,SS)


Di sana kita menyampaikan bahwa DPD kspsi Sumsel dalam hal ini mewakili dari federasi Serikat Pekerja anggota SPSI Sumatera Selatan dan DPC serta anggota SPSI Sumatera Selatan bahwa kami menyampaikan tuntutan dari pekerja yaitu yang pertama kita ingin DPR RI dan pemerintah membatalkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mana jelas-jelas undang-undang ini sangat merugikan pekerja/buruh.
Kehadiran undang-undang Cipta kerja ini sudah mendegradasi hak dan kepentingan para pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya.
“Selanjutnya tuntutan yang kedua kita menolak revisi undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang disinyalir guna melegitimasi UU CIKER.Ujar Cecep Wahyudin(Wakil Sekretaris DPD KSPSI Sumsel/Sekretaris PD FSPPP Sumsel).
“Bung Sopan Sofyan selaku wakil ketua PD FSP RTMM SPSI SUMSEL Sekaligus sebagai Bendahara DPD KSPSI SUMSEL menambahkan bahwa didalam Pembentukan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini terindikasi melanggar hak Konstitusional serta telah mengabaikan nilai dasar asas pembentukan peraturan perundang-undangan,
“Serta melanggar tata cara format penulisan,dan terlalu banyak perubahan-perubahan setelah di sahkan.Adanya pelanggaran tersebut sebagaimana telah diputuskan oleh mahkamah Konstitusi No.91/PUU/XVIII/2020 dan dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.
“Maka dari itu kami dari KSPSI Sumsel mewakili lebih dari 74ribu anggota serikat pekerja se sumatera selatan(KSPSI dengan Ketum DR.IR.Jumhur Hidayat)dengan tegas meminta agar DPR RI memenuhi semua tuntutan kami tersebut diatas tutur sofyan
“Saat di wawancarai awak media,anggota komisi IX DPR RI(fraksi PKS)Bpk.H.Alifudin mengatakan akan menindak lanjuti aspirasi dari KSPSI Sumatera Selatan tersebut.Sependapat dengan para pekerja partai PKS juga sejak awal sudah menyatakan sikap menolak UU OMNIBUSLAW.
“Lanjut’Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPR RI Komisi X Dapil Sumatera Selatan Bpk.H.Mustafa Kamal,bahwa fraksi PKS akan terus berjuang demi kesejahteraan pekerja/masyarakat.
Terakhir Mgs Syaiful Fadli,ST mengucapkan terima kasih kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia khususnya KSPSI Sumatera Selatan,Yang selalu kritis dalam memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja di Sumatera Selatan Khususnya dan di Indonesia umumnya.pungkasnya,(Mus)