PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Tim penyidik Kejaksaan Tingg (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde, Senin (14/4/2015).
Hal tersebut dilakukan oleh Tim penyidik Kejati Sumsel, usai melakukan pemanggilan terhadap Harnojoyo yang merupakan Walikota Palembang dua periode yaitu 2015-2018 dan 2018-2023, sebagai saksi pada Kamis (10/4/2025) beberapa hari yang lalu.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025.
“Selain Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan oleh Kepala Kejati Sumsel, Penggeledahan dan Penyitaan tersebut dilakukan juga berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025,” katanya.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr Erwin Indrapraja SH MH.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di 3 (tiga) lokasi yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang,” ungkapnya Vanny.
Terakhir Vanny beberkan bahwa dari hasil dari penggeledahan ketiga kantor tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde.
“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tandasnya Vanny (**)