PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Jakarta – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya ( SIRA ) terus berperan aktif dalam menjalankan amanat PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga SIRA datangi Kejagung untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan sejumlah permasalahan yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dikrektur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal ketika dihubungi awak media mengatakan, SIRA kembali mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan adanya indikasi korupsi sejumlah Megah proyek tahun anggaran 2022 yang ada di Sumatera Selatan. Dimana dalam laporan yang mereka sampaikan yakni:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ili pada Peningkatan Jalan Tanjung Batu – Burai oleh PTWIK dengan ilai kontrak Rp17.754.000.000,00 dan Rehab Jembatan Desa Ulak Bedil oleh CV GJ dengan nilai kontrak Rp3.984.000.000,00.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawangpada 5 paket pekerjaan, yakni :
Peningkatan Jalan di Kelurahan dan Desa di Kecamatan Pendopo oleh CVFP dengan nilai kontrak Rp9.771.259.934,43.
Peningkatan Jalan Sawah – Talang Kelup oleh CV JKM dengan nilai kontrak Rp. 6.538.689.221,19.
Peningkatan Jalan Tanjung Raman (Jembatan Air Deras) – Talang Padang oleh PT SSM dengan ilai kontrak Rp. 7.043.568.882,64.
Normalisasi Sungai Sange Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling oleh CV ADK dengan nilai kontrak Rp9.875.637.568,82.
Normalisasi Sungai Seguring Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi oleh CV CJP dengan nilai kontrak Rp. 6.879.000.000,00.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan, ada 3 paket pekerjaan yakni :
Peningkatan Jalan Simpang Kabu – Danau Raya Kec. Rupit oeh CV PDS dengan nilai kontrak Rp4.452.500.000,00.
Peningkatan Jalan Tanjung Raja – Spg. Belani oleh BK nilai kontrak Rp9.886.427.637,91.
Peningkatan Jalan Tebing Tinggi – SP.7 Sumber Makmur – SP.5 Kerani Jaya Kec. Nibung oleh CV AK dengan nilai kontrak Rp9.969.500.000,00.
Dinas PU Bina Marga Kab. Musi Rawas Prov. Sumatera Selatan, ada 3 paket pekerjaan yakni :
Pembangunan Jembatan Air Temuan Desa Temuan Jaya (K.092) oleh CV DA dengan nilai kontrak Rp. 5.947.000.000,00.
Peningkatan Jalan Dalam Kecamatan Sukakarya (Ciptodadi – Binjai (K.027), Desa Ciptodadi II) oleh CV KS dengan nilai kontrak Rp4.943.150.000,00.
Peningkatan Jalan jajaran Baru I – SP.4 Campur Sari (K.088) oleh CV SW inlai kontrak Rp4.948.000.000,00 APBD TA. 2022.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan yakni Pembangunan Pasar Randik Kecamatan Sekayu (BKBK), CV KSM Nilai Kontrak Rp. 4.648.452.581,33.
Dinas Kesehatan Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan yakni Rehab Berat Puskesmas Karya Maju Kec. Keluang oleh CV PK nilai Kontrak Rp. 4.606.838.343,03 APBD TA. 2022.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan pada 2 paket pekerjaan yakni Pembangunan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Linggo Sari Kec. Sungai Lilin oleh CV BIV nilai Kontrak Rp 2.848.779.945,80 dan Pembangunan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Nus Serasan Kec. Sungai Lilin oleh PJR dengan nilai Kontrak Rp. 3.861.003.755,65.
Dinas Peekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan pada Peningkatan Ruas Jalan Ulak Paceh – Sp. Sari, Kec. Lawang Wetan oleh PT SAB dengan nilai kotrak Rp2.947.966.773,08.
“Kegiatan yang kami lakukan sebagai dukunagn dan mendensak Kejagung RI untuk mengusut-tuntas indikasi KKN pada sejumlah Proyek tersebut. Karena diduga tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi Tekhnis, KAK dan BQ, sehingga kuat dugaan kami puluhan mega proyek ini berpotensi merugikan keuangan Negara dan terindikasi mengarah pada praktik-praktik KKN yang harus segera diselidiki dan ditindaklanjuti oleh Supremasi Hukum,”Ucapnya
Sementara itu Rahmat Hidayat Sekretaris Eksekutif SIRA menambahkan, sebagai bentuk dukungannya kepada Kejagung RI untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut, pihaknya menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, SPESIFIKASI TKHNIS, BOQ dan GAMBAR pekerjaan, yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018.
“Sebagai bentuk dukungannya kepada Kejagung RI untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut, pihaknya menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, SPESIFIKASI TKHNIS, BOQ dan GAMBAR pekerjaan, yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018.”Tutupnya,DN(Red)