MUBA – PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Sidang perdana pencurian Sparepart alat berat di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan menghadirkan empat saksi dari korban Tri Apriansyah ,Senin (29/08/2022).
Sidang terbuka tersebut pimpin oleh Hakim Ketua Fitri dengan jpu Hariyanto W dan Terdakwa Jefry bersama Dilan.
Agenda persidangan dimulai dengan membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Heriyanto W
Terdakwa Jefri yang merupakan anak mantan kepala desa teluk kijing tersebut bersama rekannya Dilan pada tanggal 17 april 2022 diduga telah melakukan pencurian sparepart alat berat dan dijerat dengan pasal 363 KUHP bersama rekannya Dilan yang mengakibatkan kerugian yang di derita korban sebesar lebih kurang 400juta
Dalam fakta persidangan, empat saksi mengatakan Terdakwa Jefri merupakan pekerja yang di pekerjakan oleh korban untuk pengamanan atau penjaga di lokasi kejadian tersebut,namun terdakwa jefri saat ditanya korban mengatakan tidak tau , juga seolah- olah bukan dirinya yang melakukan pencurian sparepart alat berat tersebut.
Lalu Jefri diminta korban untuk membantu pencari tau pelaku pencurian tersebut.tak berselang lama jefri mengatakan kepada korban bahwa barang tersebut ada namun harus di tebus, korban pun menyanggupi perkataan Jefri karena disaksikan oleh perangkat desa (kades) setempat, setelah itu korban membayar uang tebusan dengan total Rp 5.300.000 melalui rekening istri terdakwa jefri, ternyata barang yang hilang tidak kembali semua melainkan hanya beberapa saja.
Dengan berbagai upaya pihak korban mendapat informasi dari Dilan bahwa barang tersebut dijual oleh Jefri ke Usmaja yang beralamat di palembang, dari asmaja diketahui barang hasil curian tersebut dibelinya dari Jefri dan istrinya.
Keterangan empat saksi korban di depan majelis hakim tak satupun di bantah oleh terdakwa Jefry , dan sidang akan di lanjutkan minggu depan tanggal 5 september, tutup hakim ketua.
Usai sidang JPU Hariyanto menjelaskan untuk Rentut masih menunggu hasil sidang beberapa kali lagi, singkatnya kepada wartawan(***)