PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Puluhan massa Aksi Depan kantor Walikota Palembang menuntut Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai status perizinan serta dasar hukum penerbitan izin terhadap sejumlah proyek pembangunan yang dinilai bermasalah.Selasa 23-Desember-2025


Tuntutan tersebut mencakup beberapa proyek strategis yang saat ini tengah berjalan maupun telah berdiri, di antaranya pembangunan Gedung SUPERINDO di Jalan KH. Wahid Hasyim dan pembangunan Gedung SUPERINDO di Jalan Basuki Rahmat. Masyarakat meminta kejelasan terkait kelengkapan izin serta kesesuaian pembangunan dengan peraturan tata ruang yang berlaku, ucap Joe’’ Karno Koordinator Aksi,Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pembangunan 30 unit ruko yang diduga berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Proyek ini dinilai berpotensi melanggar aturan perlindungan lingkungan dan mengurangi ruang publik yang seharusnya dipertahankan.


Menurut ‘’Alamsyah’’ Koordinator Lapangan, Pembangunan gedung di kawasan Simpang Rajawali yang berada di bantaran Sungai Bayas turut menjadi sorotan. Lokasi tersebut dinilai rawan dan diduga melanggar ketentuan mengenai sempadan sungai. Hal serupa juga disampaikan terkait pembangunan ruko di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Angkatan 45,Tak hanya itu, pembangunan Hotel Parkeside juga diminta untuk dijelaskan secara transparan, khususnya terkait izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Masyarakat menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi resmi guna mencegah polemik berkepanjangan serta memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai hukum dan memperhatikan kepentingan lingkungan serta masyarakat luas.
Aksi Massa tersebut diterima Perwakilan Pemerintah Kota Palembang yaitu, Asisten I ‘’Ahmad Bastari’’ Beliua mengatakan akan memanggil serta berkoordinasi terkait bangunan yang sudah berdiri untuk diaudit serta di cek kelengkapannya, jikalau melanggar serta melawan Perundang- undangan maka ada penegak perda dikota Palembang yang akan menyegel serta menyetop bahkan dibongkar seluruh aktifikas pembangunan tanpa ijin/ Ilegal.(**)






