Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Rugikan Negara Hingga 1,3 Milliar, Mantan Kades Pulau Borang Ditangkap Polres Banyuasin

by Redaksi Palembang
2 bulan ago
in Berita, Hukum & Kriminal, Uncategorized
A A
Rugikan Negara Hingga 1,3 Milliar, Mantan Kades Pulau Borang Ditangkap Polres Banyuasin
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Polres Banyuasin melakukan Pres Rilis ungkap Kasus perkara tindak pidana korupsi Dana Desa di wilayah Hukum Mapolres Banyuasin. Selasa, 29 November 2022.

BacaJuga

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

28 Januari 2023
Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

27 Januari 2023

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP.Imam Safi’i, S.IK.,M.Si Pengungkapan Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa berdasarkan LP//A-115/VII/2021/Sumsel/Res Banyuasin/Polda Sumatera Selatan tertanggal 10 Juni 2021 dengan nilai kerugian Negara Hasil dari Auditor Keuangan Inspektorat Kabupaten Banyuasin sebesar Rp.1,3 Milliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan Kronologi kejadian yaitu Pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat tersangka menjabat selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin desa pulau borang dengan didukung dana yang bersumber dari DD ADD dan BANGUB, pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuatkan 100 X kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan BANGUB tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018 (gali lobang tutup lobang), atas dasar laporan masyarakat penyidik bersama dengan Ahli audit struktur dan audit keuangan melakukan audit dan menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA.2018 dan TA.2019.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebagian uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa.

Dilanjut oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP HARY DINAR S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan kronologis penangkapan pelaku Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 10.30 wib Kasat Reskrim Polres Banyuasin mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RJ sesuai dengan DPO Nomor B3/VI1/ 2022 / Reskrim tanggai 08 Juli 2022 yang berada di tempat persembunyiannya yang beralamatkan di Desa Cirene serang banten dan Kampung Kijait kei.Cipaeh Kec.Gunung Kaler Kab.Tanggerang Prov.Banten, Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP HARY DINAR S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan Unit IIt Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh IPDA Chandra Kalepi, S.H., M.H. untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka RJ.

Setelah 3 hari melakukan penelusuran tepatnya pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022 sekira jam 00.30 wib Unit It Tindak Pidana Korupsi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di Kampung Kijait Rt.03 Rw.O1 kel.Cipaeh Kec.Gunung Kaler Kab.Tanggerang Prov.Banten, penyidik berhasil mengamankan tersangka meskipun ia beserta keluarganya sempat mengelabuhi penyidik dengan mengaku bernama MAMAD, Kemudian penyidik melakukan interogasi dan melakukan pencocokan wajah dengan dibantu oleh Inafis Polres Banyuasin dan hasil yang didapatkan bahwa sdr MAMAD identik dengan tersangka RI, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Masih kata AKP HARY DINAR S.I.K., S.H., M.H. untuk saat ini upaya yang telah dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin antara lain Melakukan pemeriksaan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku serta Pemberkasan Tahap 1 pemenuhan P-19.(DN)

Tags: BanyuasinGubernur SumselKapolres Banyuasin AKBP.Imam Safi'i S.IK.M.SiPolres Banyuasin melakukan Pres RilisSumatraselatan

Artikel Lainnya

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

28 Januari 2023
Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

27 Januari 2023
IAI Sumsel Menggelar South Sumatera Architecture Festival 2023 di Hotel Alts

IAI Sumsel Menggelar South Sumatera Architecture Festival 2023 di Hotel Alts

27 Januari 2023
Buka Pendaftaran Bacaleg, Perindo Panggil putra putri terbaik Sumatera Selatan

Buka Pendaftaran Bacaleg, Perindo Panggil putra putri terbaik Sumatera Selatan

26 Januari 2023
Next Post
Kesbangpol Kota Palembang Gelar Kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2022

Kesbangpol Kota Palembang Gelar Kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2022

Leave Comment
Sumsel Today

© 2021 PALEMBANG.SUMSEL.TODAY | Sriwijayatimes.id Media Network

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

© 2021 PALEMBANG.SUMSEL.TODAY | Sriwijayatimes.id Media Network