PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Masyarakat kota Palembang sangat resakan ada pungutan Liar (Pungli) disalah satu SMA Negeri Palembang yang dilakukan oleh oknum pegawai di sekolah tersebut masyarakat marah besar dan memprotes tindakan tersebut, karena dianggap telah menciderai dunia pendidikan,sabtu-10-juni-2023
“Ini adalah tindakan kriminal, itu semua disebabkan Hak warga negara mendapatkan pendidikan sudah diatur Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi
Pasal 1 ,” Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan”.
Pasal 2,” Setiap Warga Negara Wajib Mengikuti Pendidikan Dasar Dan Pemerintah Wajib Membiayainya”.
Dari kedua pasal tersebut, masyarakat pun pastinya memahami bahwa jika terjadinya pungli di sekolah bisa dikatakan tindakan kriminal.
Dalam tindakan oknum tersebut salah satu ketua Gencar Sumsel Reco Virnando S.E,dan juga Sekaligus Wakil Seketaris Partai DPD Hanura ini Angkat Bicara,beliaw mengatakan,Dalam dunia pendidikan tidak ada yg boleh menghambat anak-anak kita untuk mendapat pendidikan yg layak Sekali pun oknum yg bermain untuk memperkaya diri,”ucapnya
“Semua itu harus ditindak oleh dinas terkait dalam hal ini dinas terkait itu dinas pendidikan Jadi tolong kepada kepala dinas pendidikan utk menindak pelaku pungli di sekolah-sekolah yang terkait pungli ada oknum guru yang bermain jika tidak lulus dari pendaftaran online seperti PPDB jalur zona,maka anak tersebut akan di mintai uang pendaftaran dari belakang supaya anak bisa masuk sekolah tersebut,”ujarnya
“Kepada ,Gubernur Sumatera Selatan,Walikota Palembang,Sekda,Kepala dinas pendidikan, yang berwenang agar supaya di tindak lanjutin dan hapus oknum-oknum yang nakal hanya untuk kepentingan pribadinya jangan ada lagi oknum-oknum yang seperti ini di Kota Palembang/sumatera selatan,dan juga buat kepala sekolah nya agar di tertibkan bawahannya jangan memalukan dan jangan mempersulit masyarakat karna itu semua ada anggaran nya,Apa jangan-jangan Kepalah Sekolah mereka semua tahu kalau anggota nya seperti itu dan mereka nyetor ,”tutupnya,DN(red)