PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Puluhan Massa PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat,Datangi Kajati Sumsel dengan massa puluhan di komandoi Ketua Umum PST Dian HS di dampingi Sekjen (Seketaris Jenderal) PST Sukirman,dan anggota PST Sumsel, kamis 09-01-2025
PST Organisasi pemuda Dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan Demokratis.
Ketua Umum PST mengatakan,” Maka dari itu kami sebagai Lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan,
Selain itu guna mendukung dan membantu Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan TINDAK PIDANA KORUPSI,”ucapnya
“Kami yang tergabung di dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST),hari ini menyampaikan Laporan pengaduan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, terkait adanya dugaan penyimpangan pada TIGA OPD DI Kabupaten Muara Enim,”ungkapnya
- Nomor : 779/LP/PST/I/2025, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim T.A 2024 terkait Kegiatan Pengadaan Pakaian seragam SiswaSiswi Sekolah Dasar ,sebesar Rp.14.667.200.000,00:,
» Dengan indikasi pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga terdapat Mark-Up harga yang sangat Fantastis dan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,,Bahan kain yang di pakai untuk seragam tersebut tidak sebanding dengan Anggaran yang sampai Milyaran tersebut.
- Nomor : 780/ LP/PST/I/2025 , Laporan dan Pengaduan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim TA.2024 Kegiatan REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN JALAN . Sebesar Rp. 1.569.990.000.00.
Dengan Indikasi adanya penyimpangan KKN di duga kegiatan yang menggunakan anggaran keuangan Negara tesebut di duga sarat dengan Mark Up harga yang fantastis dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Nomor : 790/LP/PST/XI1/2025, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada Tindak Pidana KKN pada pekerjaan Kontruksi di lingkungan
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara enim TA.2024 pada kegiatan Pelebaran Ruas Jalan SP.Putak sebesar Rp.977.367.200.00,
» Indikasi Pekerjaan tersebut tidak di laksanakan sebagai mana mestinys ,di antaranya
» Tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
» Tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya
» Tidak mengacu pada spek
» Kualitas barang /bahan yang di pakai di kerjakan asal-asalan .
Pada Kegiatan Kedua yaitu Kegiatan REHABILITASI SIRING PERUMAHAN AYEK PUTIH TA.2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim yang menggunakan anggaran sebesar Rp.494.700.000,00,
- Pekerjaan terbut terkesan tidak maksimal adanya kejanggalan pada pekerjaan tersebut:
Diantaranya: - Pembesian jarak besi cincin rata-rata 50 CM
- Besi yang di pakai 8 Banci,Cincin besi 6 Banci
- Adukan yang di pakai terlalu muda 1:8
- Pasangan Siring ketebalannya tidak sesuai dengan spek,cincin yang di pakai tebal bagian atasnya saja.
5, Btu yang di pakai Split campur batu krokos
- Tidak terdapat Papan nama di lokasi pekerjaan tsb |
- Terbukti bahan yang di pakai di bawah kwalitas , dengan adanya retak2 bahkan kesannya dikerjakan asal-asalan.
Menyikapi Persoalan Tersebut Diatas Maka Dengan Ini PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Menyatakan Sikap :
- Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan Pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi dan Mark Up harga khususnya di Kabupaten Muara Enim.
- Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk seger. melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut diatas.
- Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, masing-masing Pengguna Anggaran tersebut diatas, seria semua Pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
- Dengan tetap mengedepankan “asas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak Kejati Sumsel Segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya.
Dalam Aksi yang digelar depan Kajati Sumsel disambut oleh Vanny Selaku Kasi Penkum Kajati Sumatera Selatan serta di dampingi Staf jajaran Kajati Mengatakan Terkait apa yang di laporkan oleh rekan-rekan PST tadi, karena ini sesuai SOP yang ada akan dimasukkan ke PTSP. Jadi harus ada tanda terimanya agar bisa dipusisi oleh pimpinan, untuk Tindak lanjutnya,”Akan kita beritahukan nanti ke PST,” tuturnya.DN(red)