Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Ratusan Massa Gabungan Ormas Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Aktivitas Beroperasinya kembali Diskotik Darma Agung

by Redaksi Palembang
22 Desember 2025
Ratusan Massa Gabungan Ormas Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Aktivitas Beroperasinya kembali Diskotik Darma Agung
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Gabungan Ormas Serta Ratusan Massa Datangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan Mendesak pemerintah Provinsi segera Menyegel dan menutup Diskotik Darma Agung (DA Club 41) Senin 22-12-2025

BacaJuga

Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

19 Desember 2025
GESIT : Tutup Usia Akhmad Rizani Semoga Almarhum Mendapat Tempat Terbaik, Semoga Segala Dosa di Ampuni dan diterima Amal Ibadahnya,

GESIT : Tutup Usia Akhmad Rizani Semoga Almarhum Mendapat Tempat Terbaik, Semoga Segala Dosa di Ampuni dan diterima Amal Ibadahnya,

17 Desember 2025

Aksi tersebut di hadiri Ketua Umum Cakar Sriwijaya Garri Hari Wijaya di dampingi Waka 1 Rian Ismail Seketaris Jendral Panglima DPP Erwin King Ketua Cakar Sriwijaya Edy Medan dan Diding Arham,beserta para pengurus Pemuda Pancasila Kota Palembang di wakili Ketua Komandan Koti Kota Palembang Herman dan jajaran, Laskar Prabowo Sumsel Peryyandi SH,MD beserta jajaran, Grib Sumsel Hasbi Sanaki beserta jajaran Grib Kota Palembang Bild Yawenda Puspa Negara SH beserta jajaran, Kabid Humas Harimau Sumatera Adi Simba beserta jajaran, serta Massa Aksi,

Gabungan Ormas Kota Palembang Menyampaikan, aspirasi dan keprihatinan mendalam terkait Aktivitas beroperasinya kembali Diskotik Darma Agung (DA Club 41), tak lama setelah tempat hiburan malam itu sebelumnya disegel pada 8 Agustus 2025, meskipun sudah ditutup kembali tanggal 9 Desember 2025 masih dibuka Paksa yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Burlian. Melalui laporan-laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan, kami menemukan berbagai dugaan dan indikasi yang menimbulkan keresahan publik, antara lain,

Dugaan terjadinya peredaran obat-obatan terlarang dan aktivitas yang berpotensi melanggar ketertiban umum.

Menginstruksikan pihak terkait (Satpol PP, Kepolisian, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, dan instansi lainnya) untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan hukum.

Memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen, apabila terbukti terdapat pelanggaran sebagaimana dimaksud.

Menertibkan area sekitar lokasi, khususnya terkait parkir liar dan gangguan ketertiban umum.

Indikasi hadirnya anak-anak di bawah umur di area hiburan malam tersebut.

Dugaan praktik maksiat serta aktivitas lain yang bertentangan dengan norma sosial serta nilai masyarakat setempat.

Sering terjadinya keributan di sekitar lokasi, yang berdasarkan laporan warga beberapa kali menyebabkan korban luka hingga korban jiwa.

Penyempitan jalan dan kemacetan akibat parkir liar di depan lokasi yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar

” Kami Mendesak kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera melaporkan Pemilik Diskotik Darma Agung  DA Club 41 kepada Pihak yang berwajid karena Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki dasar hukum untuk melakukan penutupan paksa diskotik, terutama jika terjadi pelanggaran perizinan atau gangguan ketertiban umum. Tindakan ini didasarkan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, bukan Perda spesifik yang hanya mengatur pembukaan paksa diskotek,” ungkapnya

Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) ,” Perda ini memberikan landasan bagi pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menertibkan tempat usaha yang kegiatannya mengganggu ketertiban atau melanggar norma yang berlaku, Ketentuan Perizinan Usaha Penutupan sering kali dilakukan karena tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik tidak memenuhi syarat perizinan yang lengkap atau valid, termasuk izin operasional klub malam (KBLI 56302) dan sertifikat standar melalui sistem Online Single Submission (OSS),” bebernya

Peraturan tentang Usaha Kepariwisataan Terdapat juga Perda terkait retribusi pembinaan jasa usaha kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan. DN

Tags: Club DA 41DPP Cakar Sriwijaya Sumatera SelatanEdy Medan Ketua DPC Forum Cakar Sriwijaya Kota PalembangGrib SumselGubernur SumselKota PalembangSumatraselatan

Artikel Lainnya

Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

19 Desember 2025
GESIT : Tutup Usia Akhmad Rizani Semoga Almarhum Mendapat Tempat Terbaik, Semoga Segala Dosa di Ampuni dan diterima Amal Ibadahnya,

GESIT : Tutup Usia Akhmad Rizani Semoga Almarhum Mendapat Tempat Terbaik, Semoga Segala Dosa di Ampuni dan diterima Amal Ibadahnya,

17 Desember 2025
Koalisi Mata Publik : Tangkap dan Adili Kades Tanjung Lago

Koalisi Mata Publik : Tangkap dan Adili Kades Tanjung Lago

15 Desember 2025
Tindak Tegas Kejahatan Jalanan, Polda Sumsel Ungkap Pengeroyokan di Ilir Barat I

Tindak Tegas Kejahatan Jalanan, Polda Sumsel Ungkap Pengeroyokan di Ilir Barat I

14 Desember 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved