PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Gabungan Ormas Serta Ratusan Massa Datangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan Mendesak pemerintah Provinsi segera Menyegel dan menutup Diskotik Darma Agung (DA Club 41) Senin 22-12-2025


Aksi tersebut di hadiri Ketua Umum Cakar Sriwijaya Garri Hari Wijaya di dampingi Waka 1 Rian Ismail Seketaris Jendral Panglima DPP Erwin King Ketua Cakar Sriwijaya Edy Medan dan Diding Arham,beserta para pengurus Pemuda Pancasila Kota Palembang di wakili Ketua Komandan Koti Kota Palembang Herman dan jajaran, Laskar Prabowo Sumsel Peryyandi SH,MD beserta jajaran, Grib Sumsel Hasbi Sanaki beserta jajaran Grib Kota Palembang Bild Yawenda Puspa Negara SH beserta jajaran, Kabid Humas Harimau Sumatera Adi Simba beserta jajaran, serta Massa Aksi,


Gabungan Ormas Kota Palembang Menyampaikan, aspirasi dan keprihatinan mendalam terkait Aktivitas beroperasinya kembali Diskotik Darma Agung (DA Club 41), tak lama setelah tempat hiburan malam itu sebelumnya disegel pada 8 Agustus 2025, meskipun sudah ditutup kembali tanggal 9 Desember 2025 masih dibuka Paksa yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Burlian. Melalui laporan-laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan, kami menemukan berbagai dugaan dan indikasi yang menimbulkan keresahan publik, antara lain,


Dugaan terjadinya peredaran obat-obatan terlarang dan aktivitas yang berpotensi melanggar ketertiban umum.
Menginstruksikan pihak terkait (Satpol PP, Kepolisian, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, dan instansi lainnya) untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen, apabila terbukti terdapat pelanggaran sebagaimana dimaksud.
Menertibkan area sekitar lokasi, khususnya terkait parkir liar dan gangguan ketertiban umum.


Indikasi hadirnya anak-anak di bawah umur di area hiburan malam tersebut.
Dugaan praktik maksiat serta aktivitas lain yang bertentangan dengan norma sosial serta nilai masyarakat setempat.
Sering terjadinya keributan di sekitar lokasi, yang berdasarkan laporan warga beberapa kali menyebabkan korban luka hingga korban jiwa.
Penyempitan jalan dan kemacetan akibat parkir liar di depan lokasi yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar




” Kami Mendesak kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera melaporkan Pemilik Diskotik Darma Agung DA Club 41 kepada Pihak yang berwajid karena Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki dasar hukum untuk melakukan penutupan paksa diskotik, terutama jika terjadi pelanggaran perizinan atau gangguan ketertiban umum. Tindakan ini didasarkan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, bukan Perda spesifik yang hanya mengatur pembukaan paksa diskotek,” ungkapnya
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) ,” Perda ini memberikan landasan bagi pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menertibkan tempat usaha yang kegiatannya mengganggu ketertiban atau melanggar norma yang berlaku, Ketentuan Perizinan Usaha Penutupan sering kali dilakukan karena tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik tidak memenuhi syarat perizinan yang lengkap atau valid, termasuk izin operasional klub malam (KBLI 56302) dan sertifikat standar melalui sistem Online Single Submission (OSS),” bebernya
Peraturan tentang Usaha Kepariwisataan Terdapat juga Perda terkait retribusi pembinaan jasa usaha kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan. DN






