PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2023-2043, massa yang mewakili warga tergabung dalam Koalisi Aktivis Penyelamat Lingkungan (KAPL) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Untuk Menolaknya. Dihalaman Kantor DPRD kota Palembang, Senin, (10/4/2023)
Koordinator Aksi KAPL Arki usai melakukan aksi di DPRD Kota Palembang mengatakan, Penolakan tersebut agar DPRD mempertimbangkan usulan yang akan di rubah
KAPL menyampaikan penolakan Raperda RTRW ini didasari adanya sejumlah persoalan dari dugaan berkurangnya luas lahan Kota Palembang hingga adanya indikasi adanya pasal-pasal titipan. Bukan hanya itu saja, sejumlah perundang-undangan diduga sengaja di kangkangi dalan penyusun raperda tersebut.
“Dalam penyusunan Raperda tersebut harus memenuhi asas pokok, yakni asas keterbukaan sehingga dalam setiap tahapan penyusunan Raperda haruslah diumumkan kepada publik sehingga masyarakat punyak hak untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan penyusunan Raperda Perubahan,” ungkapnya
Arki mengungkapkan, maka hendaknya setiap anggota DPRD Kota Palembang dapat membuka akses secara luas bagi rakyat agar dapat menggunakan hak pengawasan dan pengujian pelaksanaan mandat penyusunan legislasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Palembang.
Haris menambahkan pembentukan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 ini diduga tanpa adanya penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku kegiatan/usaha pemanfaat pola ruang yang melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023 merupakan satu bentuk kejahatan legislasi yang memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum.
“Penimbunan Kawasan rawa keramasan pada tahun 2020 oleh pemerintah Sumatera selatan untuk Pembangunan Pusat Perkantoran Terpadu Gubernur Sumsel dikelurahan Kramasan diduga juga melanggar perda Rawa No 11 tahun 2012 dan harus diberikan sanksi dan penegakan hukum kepada Walikota Palembang, kepala dinas PUPR Kota Palembang dan DPMPTSP,”beber Haris.
Andreas menjelaskan Pemkot Palembang dalam menyampaikan usulan perubahan raperda RTRW Kota Palembang tahun 2023-2043 diduga melakukan manipulasi atau pengaburan bahkan terkesan dan tidak jujur dalam menyampaikan data dan informasi dalam penyusunan materi raperda kepada pemerintah pusat khususnya Kemantrian ATR /BPN dan harus diusut secara Hukum.
“Dengan tegas kami menolak dengan tegas PASAL 32, 35, 36, 37 dalam raperda RTRW Palembang karena pasal tersebut melegalisai pelanggaran perimbunan lahan sawah di keramasan pada tahun 2020. Kami juga meminta KPK untuk pengawasan dan pemantauan dalam Raperda RTRW Kota Palembang jangan sampai terjadi nya dugaan unsur KKN dan Gratifikasi ” tegasnya
Sementara itu, Syaid bahwa pihaknya mendesak ketua DPRD Kota Palembang untuk menolak pengesahan Raperda RTWR demi kepentingan warga Palembang.
“Tolak pengesahan raperda RTRW demi kepentingan warga bukan kepetingan pribadi dan kelompok,” ujarnya.
Lanjut Syaid, pihaknya juga meminta dan mendesak KPK untuk dapat melakukan penyelidikan atas dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dan gratifikasi terhadap oknum DPRD Kota yang terlibat dalam pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang.
“Kami selaku warga kota Palembang, semoga DPRD Kota Palembang dapat mng membatalkan Raperda RTRW Palembang yang syarat dengan kepentingan segelitir orang dan kelompok,” tandasnya.
Aksi unjuk rasa di diterima langsung oleh ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH.di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara, SH MH, RM Yusuf Indra Kusuma, Dauli ST dan Anggota Pansus I H Ilyas Hasbullah.
Zainal menyampaikan terkait apa yang di sampaikan aspirasi dari KAPL akan dibawa pada Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kota Palembang.
“Aspirasi ini akan di bawa ke Rapim DPRD Kota Palembang serta mendengarkan seluruh masukan dari fraksi -Fraksi serta laporan dari pansus I yang akan menyampaikan ke Pimpinan. Kalau fraksi-fraksi menolak tentu apa alasannya di sampaikan ke pimpinan,”pungkasnya, DN(red)