PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Macan tutul Geruduk Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Terkait Adanya Dugaan kuat praktik Pungutan Liar (Pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah di beberapa SMA/SMK Negeri di wilayah Sumatera Selatan, yang meresahkan peserta didik, orang tua/wali murid, dan mencederai dunia Pendidikan,Aksi yang di gelar di Lapangan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada hari jumat 02-Mey-2025


Kordinator Aksi Nopri MT Selaku Kordinator Aksi di dampingi Mukri As, Iqbal Tawakal, Robi Rolibi, Andi Cempako, MD Rahim, dan Kordinator Lapangan Tungau, Dalam aksinya mengatakan,Dunia Pendidikan harus adil dan transparan. Ada beberapa Sekolah SMA-SMK DUGAAN PELANGGARAN yaitu SMK Negeri 1 Belitang: Dugaan pungli uang perpisahan dan ijazah sebesar Rp 300.000,per siswa. Dan SMA Negeri 15 Palembang: Dugaan pungli sebesar Rp 150.000,per siswa untuk honorarium dan biaya penulisan ijazah. Serta SMA Negeri 21 Palembang,Dugaan kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Dugaan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ilegal.dan Dugaan pungutan uang komite sebesar Rp 1.000.000,hingga Rp 2.000.000,Dugaan pungli biaya parkir di lingkungan sekolah. Lalu SMK Negeri 6 Palembang Dugaan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
kekurangan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),”Ucapnya


“Kami MENUNTUT dengan tegas kepada PLH Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan SEGERA COPOT Kepala Sekolah SMA Negeri 15 Palembang, SMA Negeri 21 Palembang, SMK Negeri 6 Palembang, dan SMK Negeri 1 Belitang dari jabatannya karena diduga kuat melakukan pungli dan penyalahgunaan wewenang,”ujarnya
” Kami MENDESAK Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan AUDIT INVESTIGATIF secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan AUDIT HARTA KEKAYAAN keempat Kepala Sekolah tersebut. MENDESAK Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk MEMANGGIL DAN MEMERIKSA keempat Kepala Sekolah tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar,”Bebernya


HENTIKAN SEKARANG JUGA segala bentuk pungutan liar dan komersialisasi pendidikan di seluruh SMA/SMK Negeri di Sumatera Selatan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan memberatkan siswa/orang tua. TINDAK TEGAS seluruh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang terlibat atau melindungi praktik korupsi dan pungutan liar di dunia pendidikan. Wujudkan pendidikan Sumatera Selatan yang bersih, transparan, akuntabel,
“Kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami sebagai warga negara dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang bebas dari korupsi dan pungutan liar. Kami berharap tuntutan ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan,”Pungkasnya.


Dalam Pantauan Media Palembang.Sumsel.today aksi tersebut sempat Kisruh di karenakan issue Kabid Dinas Pendidikan Ada di ruangan,massa Macan Tutul mendesak masuk mengecek ke dalam tetapi kanto Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dijaga Ketat Pengamanan oleh Polri Dari Polrestabes dan Polsek,Kisruh Terselesaikan dan Redah,


Dalam Aksi tersebut di sambut oleh,Misral selaku Kasi Serdik Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan,mengatakan sangat menyambut aksi dari massa Macan Tutul ,”Segera kami akan sampaikan kepada Kabid SMA dan SMK, dan segera Ada Pertemuan Mediasi pada hari senin tanggal 05-Mey-2025,”tutupnya.DN(red)