PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Mendesak Kajati Sumsel Menyelidiki Dan Menuntut Tersangka Kasus GRATIFIKASI di inspektorat Sumsel Kasus GRATIFIKASI Dan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Inspektorat Sumsel.senin 29/01/2024
Maulana AHA SH, selaku (korak) Kordinator aksi beserta jajaran Ramadhan, Sobri, (Korlap)Kordinator Lapangan Beben, Erwin, M. Yusuf,
Maulana mengatakan,Jika mau ditakar ukuran dosa dan kesalahan, maka layak kalau oknum pejabat inspektorat sumsel yang berinisial EK yang telah ditahan oleh pihak Kejati Sumsel mendapatkan hukuman yg seberat-beratnya nya dan maksimal, jika perlu hukuman mati !
“Mengapa ? karena dengan tindakannya telah meruntuhkan wibawa dan marwah pemerintah provinsi sumatera selatan,Apalagi ini menyangkut lembaga yang seharusnya menjadi pilar utama sekaligus penegakan etika, disiplin dan hukum bagi para Aparatur Sipil Negara, yang harusnya memberikan ketauladanan bagi seluruh ASN,”ucapnya
Anas menambahkan,Sangat Ironis bahkan tragis, jika masih berkeliaran para tikus-tikus perusak tatanan pemerintahan di Sumatera Selatan, Prilaku oknum EK lebib hina dari seorang kriminal pencuri ayam, dan menjadi aib luar biasa bagi Pemerintah Provinsi Sumsel yang bisa mengebilangkan kepercayaan publik terhadap integritas Pemerintah Provinsi.
“Oleh sebab itu patut dan layak jika perbuatan EK termasuk kategori Pelanggaran Hukum Berat, dan tentu saja KKN sejenisnya adalah memberikan hukuman seberatberatnya kepada tersangka EK,”ucapnya saat orasi,
“Sambung Maulana, Kepada pihak Kejati dan Pengadilan kami berharap kasus ini dibongkar dan diusut secara terang benderang, karena ada indikasi bahwa prilaku EK merupakan bagian dari sindikat di dalam institusi Inspektorat Yang menjadikan modus pemerasan menjadi alat untuk memperkaya diri dengan dalih penegakan hukum.
Kami dari Aliansi Aktivis Kritis Indonesia Sumatera Selatan, mendesak pihak Jaksa Penuntut Umum dan Dewan Hakim yg mengadili perkara terdakwa EK untuk memberikan hukuman maksimal, yakni hukuman mati,”tukasnya
Tuntutan:
1,Kami mendesak Kajati Sumsel untuk menuntut mati tersangka berinisial EZ, seorang Pejabat Inspektorat Sumsel yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
2,Mendesak Kajati Sumsel untuk mengambil tindakan tegas dalam membersihkan inspektorat dari Praktik KKN serta mengatasi permasalahan Dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh kelompok Inisial EK, Zaitun, dan lainnya. ‘
3,Kami meminta Kajati Sumsel untak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pejabat tinggi di lingkup Inspektorat Sumsel yang terindikasi melakukan tindakan KKN yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan untuk memastikan bahwa setiap oknum yang terlibat dalam pelanggaran hukum ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
4,Kami juga menekankan pentingnya Inspektorat Sumsel mengembalikan marwahnya sebagai lembaga pengawas pengelolaan dana, sehingga tidak menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Aksi demo dari (A2KI) Aktivis Kritis Indonesia yang dikomandoi Maulana SH, beserta jajaran, langsung disambut boleh
Burnia selaku Intel Kajati Sumsel mengatakan akan segera ditindak lanjut dan laporan ini akan segera kami laporkan ke atasan,
Puluhan Massa (A2KI) Aktivis Kritis Indonesia lanjut Aksi ke Dispektorat Sumsel,
Anas,mengatakan kantor Dispektorat bukan tempat perkumpulan preman,tetapi kantor penegak Hukum dan jangan di kotori,
“Kalau memang tidak bisa bekerja mundur saja dari dispektorat ini dan jangan memeras rakyat,
Bambang Irawan selaku Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Pemprov (P2DP) (Wastama), mengatakan perwakilan dari lembaga Aparat pengawasan internal pemerintah ( Apip ) aparat pengawasan internal pemerintah itu tugas-tugas pertama sebagai tujuan organisasi itu namanya kualitas mutu kemudian sebagai lembaga konsultatif jasa konsultasi, Menyatakan sikap jujur berani benar bertanggung jawab untuk menegakkan pertama mahkota pengawasan ketika dipegang perpaduan sikap jujur,
“Kami sebagai lembaga inspektorat sumatera selatan menyatakan bahwa apa yang telah di sampaikan tadi semua benar.
“Proses hukum sudah berlaku. inisial EK sudah di tahan 20 hari pertama dan diperpanjang 20 hari kedua. Bahkan saya dengar jadi 60 hari sudah di tahan. Dan proses hukum yang berlangsung kami sedang menunggu hasil penyidikan secara tuntas dari kejati,”Pungkasnya.
“Pembuktian dari para saksi termasuk kelebihan,tadi minta permintaan keterangan penentuan terhadap yang bersangkutan walaupun tersangaka tidak dihukum,belum ada keputusan yang ingkra,masi menunggu hukuman yang tetap dan kami kordinasi terus dengan pihak Kajati Sumsel, dan akan kami kawal terus,”tutupnya. DN