Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Puluhan Massa Gabungan (AMPK SUMSEL)Geruduk Pengadilan Negri Palembang

by Redaksi Palembang
14 Mei 2024
Puluhan Massa Gabungan (AMPK SUMSEL)Geruduk Pengadilan Negri Palembang
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK SUMSEL) Geruduk Pengadilan Negri Palembang selasa 14-Mei-2024

BacaJuga

Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025 di Duga Dicurangi.

Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025 di Duga Dicurangi.

12 Juli 2025
Universitas IBA Gelar Kuliah Umum Bersama Wamen PKP, Bahas Rumah Sehat Sebagai Pilar Kesejahteraan Bangsa

Universitas IBA Gelar Kuliah Umum Bersama Wamen PKP, Bahas Rumah Sehat Sebagai Pilar Kesejahteraan Bangsa

12 Juli 2025

Jaklin selaku Ketua LSM Laskar Sumsel serta di dampingi Mukri,mewakili seluruh aliansi Sumsel Menyampaikan sangat Tegas Kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Palembang,bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di lakukan Oleh Hakim atau pun Panitera Pengganti dalam Putusan Perkara No. 246/Pdt.Bth/2023/PN.PLG. secara terang benderang,”katanya

“Pada Tanggal 16 Oktober 1991 Keluarga Kami Membeli 3 Kapling Tanah dengan Luas: 2423 M2 yang terletak di Talang jambe Kota Palembang setelah pemekaran dari Musi Banyuasin dengan uraian

  1. AJB No.323/77/SR/1991 SHM No.4879 tahun 1991 ( GS No. 1048/1981, JAMA RIU, Luas 685 M2 )
  2. AJB No.353/93/SR/1991 SHM No.4880 tahun 1991 (GS No. 1049/1981, M.AMIN N. Luas 705 M2 )
  3. AJB No.80/TK/1991 SHM No.5051 tahun 1991 (GS No. 1047/1981, T.BUTAR BUTAR L.1033 M2 )

Kesemuanya Tanah ini di beli para penjual dengan cara mencicil dari M.ANIS SEDUL Tahun 1980,Selanjutnya Tanah tersebut di jual kembali kepada Keluarga kami,Pembelian tanah tersebut di aktakan di hadapan PPAT ROBERT TJAHJAH INDRA,SH. tanah tersebut di tanami dengan tanam tumbuh namun tanah tersebut di kuasai oleh Bapak JULIUS BIN DAHLAN,”ujarnya

“Atas hal tersebut Keluarga kami Melaporkan secara Pidana Ke Polda Sumsel dan menggugat secara PERDATA di PN Kota Palembang dengan Putusan Pidana No.573/Pid.B/1998/PN.PLG,yang Menyatakan bahwa tergugat bersalah secara Pidana dan di Hukum 6 Bulan Penjara,selanjutnya tergugat melakukan banding Namun Pada tanggal 22 Juli 1998 Gugatan Banding Pidananya di Tolak Oleh PENGADILAN TINGGI SUMSEL serta Gugatan Perdata Kami di PN Kota Palembang dengan Keputusan No.63/Pdt.G/1999/PN.PLG, Tanggal 30 Oktober 1999 di kuatkan dengan Putusan Fengadilan Tinggi N».37/Pdt/2000/PT.PLG,tanggal 8 Juni 2000 menyatakan bahwa tanah tersebut adalah SAH Milik kami,”tuturnya

“Selanjutnya Keluarga Kami Mengajukan Permohonan Konstatering dan eksekusi atas hak Tanah tersebut dengan keputusan Pengadilan Negeri Kota Palembang No.9/Pdt.Eks/2019/PN.PLG, dan kami telah Membayar DP Biaya Eksekusi Ril sebesar Rp.87.368.000,00 ( Delapan Pulun Tujuh Juta tiga raius enam puluh delapan ribu rupiah ), pada saat di laksanakan Konstatering Tanggal 5 Desember 2019, oleh BPN Kota Palembang serta di saksikan oleh ketua RT.16 dan Lurah Kelurahan Talang Jambe serta pihak yang terkait, di temukan bahwa telah terdapat 7 SHM di terbitkan cieh BPN Kota Palembang dengan SHM No.9755,SHM No.9756,SHM No. 9757,SHM No.5401,SHM No.5402,SHM No. 5403 dan SHM No. 5404. Dengan terdapat satu SHM No. 5403 terdapat Hak tanggungan di Bank Pan Indonesia ( Bank Panin ) sehingga Eksekusi belum bisa di laksanakan karena ada 4 gugatan dari :

Tanggal 6 Desember 2021 dan Tanggal 15 Maret 2022,Kami mengajukan Permohonan Pembatalan SHM No.9755,SHM No.9756,SHM No. 9757,SHM No.5401,SHM No.5402,SHM No. 5403 dan SHM No. 5404,dan di laksanakan Mediasi Tanggal 30 Maret 2022 namun tidak mendapatkan kesepakatan sehingga BPN berinisiatif untuk Melakukan Pemblokiran Seluruh SHM yang Menjadi Objek sengketa.

Edi selaku Humas PN pengadilan Negri Palembang sedikit mengatakan kepada Massa” Nanti kita sampaikan kepada Pimpinan kami karena pimpinan kami sedang cuti,”ucapnya

Jaklin, Yudha Lobay, Aminudin serta massa Atas Urain tersebut di atas Kami menuntut :

  1. PERIKSA HAKIM DAN PANITERA PENGGANTI YANG MENGADILI PERKARA NOMOR 246/PdT.Bth/2023. » DENGAN DUGAAN TIDAK CERMAT SEHINGGA MENIMBULKAN PERSEPSI BAHWA ADA MAFIA PERADILAN YANG BERMAIN DALAM PUTUSAN INI.
  2. PERIKSA SELURUH HARTA KEKAYAAN HAKIM DAN PANITERA PENGGANTI YANG MEMUTUS | PERKARA INI DAN PERKARA LAINNYA.
  3. PECAT KETUA PENGADILAN NEGERI KELAS 4A.KOTA PALEMBANG KARENA GAGAL DALAM MENEGAKAN PERADILAN YANG BERKEADILAN SERTA AUDIT SELURUH KEKAYAANNYA.
  4. PECAT SELURUH HAKIM DAN PANITERA PENGGANTI YANG MENGADILI PERKARA NO.246 INI KARENA DI DUGA TERDAPAT SUAP SEHINGGA MEMPENGARUHI KEPUTUSANNYA DAN MERUSAK f CITRA PENCARI KEADILAN.
  5. TANGKAP DAN PENJARAKAN MAFIA PERADILAN DI PN.PALEMBANG,KARENA MERUSAK MARWAH PERADILAN SEHINGGA MASYARAKAT MENJADI ANTIPATI TERHADAP PERADILAN INI.
  6. SEGERA LAKSANAKAN EKSEKUSI SESUAI DENGAN PUTUSAN PENETAPAN Tentang Eksekusi No. 9/Pdt.Eks/2019/PN.Plg Jo. No. 63/Pdt.G/1999/PN.Plg jo.No. 37/PDT/2009/PT.PLG

“Dengan demikian Keputusan No. 246 sangat tidak Jelas karena Pihak Bank Panin salah alamat menuntut keluarga kami yang tidak ada kaitannya dengan Kredit saudara F Irzan, dengan Menafsirkan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata serta SE MA No. 07 tahun 2012, Apakah karena kami Orang yang miskin dan kami tidak mampu membayar Lowyer sehingga kami di Bodoh-bodohi Hakim dengan keputusan ini,”tutupnya. DN(red)

Tags: Gubernur SumselKota PalembangPengadilan negeri PalembangSumatraselatan

Artikel Lainnya

Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025 di Duga Dicurangi.

Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025 di Duga Dicurangi.

12 Juli 2025
Universitas IBA Gelar Kuliah Umum Bersama Wamen PKP, Bahas Rumah Sehat Sebagai Pilar Kesejahteraan Bangsa

Universitas IBA Gelar Kuliah Umum Bersama Wamen PKP, Bahas Rumah Sehat Sebagai Pilar Kesejahteraan Bangsa

12 Juli 2025
Aksi dan Modus Kejahatan Pria Tak di Kenal Sangat Sadis, Siram Air Keras Ke Pria Lanjut Usia

Aksi dan Modus Kejahatan Pria Tak di Kenal Sangat Sadis, Siram Air Keras Ke Pria Lanjut Usia

11 Juli 2025
Golden Bilyard Poligon, Menjadi Tempat Salah Satu Olahraga Banyak digemari Berbagai Kalangan Anak Muda Datang dan Cobaain,,!

Golden Bilyard Poligon, Menjadi Tempat Salah Satu Olahraga Banyak digemari Berbagai Kalangan Anak Muda Datang dan Cobaain,,!

10 Juli 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved