MUBA – PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Polda Sumatera Selatan
Perkara yang disiarkan oleh Kapolres Muba AKBP Siswandi dijelaskan bahwa “Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”, awal Kapolres memberikan uraianya.TANGGAL 15 September 2022.
Dijelaskan Kapolres, lokasi pada hari Kamis, 15 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun Kampung Baru Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun yang dijadikan tersangka inisial KY Bin Enjang, Ec bin Tarya dan Ra Daris yang diketahui sesuai data KTP mereka warga yang berasal dari Provinsi Lampung dan mereka bertika sebagai pekerja.
Sedang pemilik sumur yang semburkan minyak mentah berinisial CT, Se, Np dan Bn yang keempatnya merupakan warga Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemilik lahan yang ada sumur tempat dilakukan pengeboran berinisial Wa dan An yang keduanya juga sebagai warga Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun barang bukti berhasil disita oleh petugas berupa 1 buat RIG alat ngebor, 10 batang pipa RIG, 1 buah mata bor bumi dan 105 liter minyak mentah hasil pengeboran.
Kapolres Muba membeberkan kronologi kejadianya sesuai LP yang ada bahwa pada hari Kamis, 15 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun Kampung Baru Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin diketahui telah terjadi aktivitas illegal driling atau Pengeboran minnyak bumi secara liar yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan cara melakukan pengeboran minyak mentah menggunakan seperangkat alat RIG yang sudah berlangsung selama satu pekan, dalam aktivitas tersebut menimbulkan semburan minyak bercampur gas dari bawah ke atas permukaan tanah yang menyebabkan semburan minyak tersebut mengalir ke pemukiman penduduk dan aliran sungai.
Lanjut Kapolres Musi Banyuasin untuk kronologi penangkapan para tersangka bahwa pada hari Kamis 15 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib Sat Unit Reskrim Polsek Keluang bersama dengan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dirumahnya yang berada di Dusun Kampung Baru Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
Untuk ketiga tersangka saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan, bahkan ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masih kata Kapolres untuk menjerat para pelakunya dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUPidana dengan ancaman bui minimal 6 tahun penjara atau dendanya Rp 60 milyar, terang Kapolres sekaligus menutup penjelasanya. (MNN/Release Humas Polres Muba).DN (Rell)