PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Anti Puspita Sari (26), seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di kamar hotel Lendosis, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (11/10/2025).


Pelaku bernama Febrianto (22), warga Desa Sudomulyo Jalur 18, Muara Padang, Banyuasin. Ia ditangkap aparat kepolisian di kediamannya pada Rabu malam (15/10/2025), hanya empat hari setelah jasad korban ditemukan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sumsel, Kamis (16/10), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan motif pembunuhan. “Tersangka mengaku kesal karena korban menolak permintaan untuk melakukan hubungan intim kedua kalinya, dan mengusirnya dari kamar,” kata Nandang.
Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui grup kencan online di media sosial. Mereka sepakat bertemu di Hotel Lendosis pada Jumat (10/10/2025) dengan kesepakatan transaksi senilai Rp300.000 untuk dua kali hubungan intim.
Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka check-in di kamar nomor 8 lantai 2. Uang sebesar Rp300.000 diserahkan pelaku kepada korban sebelum melakukan hubungan badan.
Namun, setelah satu kali berhubungan, korban menolak melanjutkan dan meminta pelaku segera keluar. Merasa tersinggung dan dipermalukan, pelaku kemudian melampiaskan amarah dengan menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekiknya, lalu mengikat kedua tangannya dengan jilbab warna pink.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri ke kampung halamannya di Banyuasin.
Polisi yang memburu keberadaan pelaku akhirnya menangkap Febrianto di rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dan kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kirinya.
Febrianto kemudian digiring ke Mapolda Sumsel dalam kondisi tertatih dan dibopong oleh anggota kepolisian. Wajahnya tampak meringis menahan sakit akibat luka tembak.
Atas perbuatannya, Febrianto dijerat pasal berlapis. Ia terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” tegas Kombes Pol Nandang.
Korban Anti Puspita Sari diketahui sedang hamil saat ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar hotel. Kejadian ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Selatan dan menjadi sorotan publik,DN