PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, di Palembang, Senin, mengatakan tersangka berinisial RP (24) diamankan usai menyebarkan unggahan provokatif yang berisi ajakan kerusuhan dan penghinaan terhadap aparat.


“Tersangka diamankan saat pengamanan aksi unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada 1 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka karena benci terhadap pemerintah dan kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel.
Tersangka diketahui menggunakan akun Facebook bernama “Aldo Iretande” untuk menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kartu SIM, dan akun media sosial yang dipakai tersangka.
Atas perbuatannya, RP disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman serupa.


Bagus menegaskan Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” katanya.,DN