PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Kepala Cabang Samsat Palembang IV Derga Karenza, S.P.,M.M di wakili Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Palembang IV, Mgs Komar Saleh mengatakan, Penghapusan Data Ranmor dengan Peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
” Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK Ranmor yang telah di hapus tidak dapat di registrasi kembali. Sehingga ini akan dihapus dari registrasi,dari kepolisian itu yang saya tahu, ” katanya, saat di wawancarai di kantor Samsat Palembang IV, Selasa (31/1/2023).
Komar menjelaskan, Sehingga ini akan dihapus dari registrasi,dari kepolisian itu yang saya tahu
” Masyarakat agar segera untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan mereka tersebut. Jangan sampai kendaraanya tidak bisa diregistrasi lagi,” ucapnya
“ Maka untuk ini kita melakukan himbauan melalui sosialisasi,dan media cetak, media online, dan sosial media,” pungkasnya (Rosa)