PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika hasil ungkap kasus Tahun 2023 di Kantor BNNP Sumsel Senin (29/5/2023).


Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut didapat dari dua kasus yaitu yang pertama didapat dari tersangka Andi Ponga dengan barang bukti sabu sabu seberat 300 gram.
Tersangka Andi Ponga ini memang telah kita jadikan target dan tersangka ini menyebarkan barang buktinya di sekitar daerah daerah Musi Banyuasin, Sukarame dan sekitarnya.
Hal itu di sampaikan oleh Kepala BNNP Sumsel Brigjen Polisi Djoko Prihadi, SH., MH., Saat diwawancarai usai melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Joko juga mengatakan bahwa tersangka ini merupakan jaringan dari penangkapan kasus di tahun 2022 dengan barang bukti seberat 5 kg.
“Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus tersebut, dan saat kita gerbak di rumahnya kita hanya menemukan barang bukti seberat 300 gram namun begitu tersangka ini kelasnya sudah kiloan, dan merupakan pemasok di Kabupaten Musi Banyuasin,” tuturnya.
Lebih lanjut Joko mengatakan bahwa untuk barang bukti narkotika seberat 2 Kg didapat dari hasil penangkapan di daerah Masuji di jalan Tol antara perbatasan Lampung dan Susmel dengan tersangka
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari jaringan yang pernah tertangkap di Padang dengan barang bukti yang sama yaitu Narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, dengan 4 orang pelaku, dan saat ini baru dua pelaku yang berhasil kita amankan, sedangkan untuk pelaku lainya masih dalam pengejaran,” paparnya.
Semua tersangka ini akan di jerat dengan hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup sampai dengan hukuman mati, kita kan jerat dengan hukuman yang seberat beratnya, nanti hakim yang akan memutuskan.
“Himbauan untuk masyarakat jangan coba-coba masuk ke jaringan narkotika kalau belum memakai narkotika,bagi yang sudah memakai narkotika segera daftarkan di diri untuk di rehabilitas jangan malu-malu supaya bisa sembuh dari kecanduan narkotika,hidup sehat aman damai dan tentram jauhi narkotika”tutupnya (Mira).