PALEMBANG.SUMSEL.TODAAY
Puluhan Gabungan Koalisi Ativis Sumsel Dan Lembaga/dan Ormas, PPAM indonesia,serta ikut hadir, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, PECAT Kajari Lahat,pengadilan negri lahat
Bedasarkan diskusi dari element Aktis,LSM,Ormas dan jajaran Wartawan Terkait putusan hakim yang memvonis pelaku tidak sesuai hukuman,


Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat hanya menghukum 10 bulan penjara terhadap pelaku
Lalu dipotong masa tahanan menjadi 7 bulan penjara.
Tuntutan :
1.Pecat kajari kabupaten Lahat
2.Pecat Berhentikan Jaksa Penuntut Umum
3.Berhentikan Hakim Yang Memutuskan Perkara Pemerkosaan anak di Bawa Umur
4.Copot Kepala Pengadilan Lahat
5.Copot Kajati Sumsel
6.Meminta KAPOLDA SUMSEL Memanggil Oknum dan Tangkap Pelaku
7.Tegakan keadilan Untuk Korban Pemerkosaa


Dalam persoalan ini ternyata dipantau Organisasi LSM, ormas, dan Pers. Organisasi ini Menggelar unjuk rasa Kajati Sumsel yang berada di Sebrang ulu 1 jakabaring palembang, Rabu 11/01/23
Aksi Demo tersebut langsung di sambut,Dian Marvita S.H, Sebagai Bidang Kasih intel Kajati Sumsel dan stab-stab Kajati Sumsel,dan kepolisian,
Gabungan Aktivis Sumsel Bersuara,Atas tindakan Hakim lahat,,”Kepala Kejati Sumsel COPOT HAKIM dan JAKSA Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat,
“Terkait putusan terhadap pelaku pemerkosaan dari Lahat yang menjadi viral di sosial media agar cepat selesai dan diberikan HUKUMAN yang Setimpal dan menjadi efek jerah kepada Pelaku,
Pak Presiden RI Ir H Jokowi Dodo,Agar Mendengarkan Suara kami suara rakyat yang terzolimin cepat usut tuntas kasus ini jangan ada lagi orang-orang seperti ini di muka bumi dan jangan kotori cepat tegakan keadilan,tutur beberapa Element Aktivis Sumsel,


“Kasi Intel Dian Marvita Mengatakan’Terima kasih atas aspirasinya atas perkara tindak pidana asusila anak yang di bawa umur yang lagi viral maka pelaku dan korban adalah anak,penanganan tentang sistem peradilan pelindungan anak pasal 81 uu no 23 2002 Karena ini memang terkait dengan tuntutan yang dilakukan ancaman nya selama ( 15 tahun penjara )tentu saja itu penuntutannya itu setenga dari pidana pokok (7 tahun setenga)
terkait dengan tuntutan yang di lakukan oleh jaksa penuntut umum,kejaksaan negri lahat selama 7 bulan tentunya ini pimpinan melihat itu kurang mencerminkan rasa keadilan,oleh sebab itu pada hari senin kemarin pimpinan telah mengajukan keinginan teman-teman,yaitu upaya hukuman banding,di pengadilan tinggi palembang sumatera selatan,ucap.nya
“Dari perkara ini telah diajukan ke pengadilan Kemudian yang kedua bahwa benar saat ini Kejaksaan Agung telah melakukan penindakan terhadap kejaksaan negeri Lahat,terutama kepada kepala kejaksaan negeri Lahat yang saat ini telah dinonaktifkan berikut kasi pidumnya dan jaksa penuntut umumnya sudah di nonaktifkan
“Saat ini dalam pemeriksaan kejaksaan agung jadi rekan-rekan perlu di ketahui bahwa keterhadap pejabat-pejabat terkait telah dilakukan pemeriksaan dipanggil kejaksaan Agung,
“Tinggal menunggu sampai sejauh mana prosesnya sejauh mana tingkat kesalahan nya jadi terima kasih kepada rekan-rekan yang menyuarakan inspirasinya kami juga mengucapkan terima kasih telah menjadi alat kontrol kami baik dalam penanganan tindak korupsi baik tindak pidana umum,tutupnya,DN(red)