PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Di Kelurahan 9 Ilir terdapat 2 Ketua Rukun Tetangga (RT) yakni RT 01 dan RT 16 yang sudah lama masa kekosongannya. Sehingga jabatan Ketua RT masih diisi oleh Plt RT yang diisi oleh pejabat dari Kelurahan 9 Ilir.
Lurah 9 Ilir Ida Muri mengatakan, untuk di RT 01 dari pihak RT menginginkan selesai menyelesaikan dulu Pemilu. Masa jabatan RT 01 sudah habis bulan Juni atau Juli tahun lalu. Sampai sekarang belum terlaksana pemilihan ketua RT karena mantan RT nya yang mau mengerjakannya.
“Kami ambil alih dari kelurahan. Setelah kami ambil alih kami mencari orang-orangnya yang memungkinkan di RT 01 agar kami bisa percaya dan panitia dari mereka juga. RT 01 yang bisa merangkul semua, untuk bisa pembentukan panitia itu masih kami cari,” ujarnya saat diwawancara diruang kerjanya, Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut, Ida menuturkan, untuk RT 09 sudah selesai sudah lama. RT 022 juga sudah selesai bulan kemarin, RT 06 juga sudah selesai.
“Sedangkan di RT 16 karena banyak ruko warganya itu ada juga cuman sedikit tidak banyak karena banyak ruko. Jadi kami milih warga itu yang ada di situ. Dulu Ketua RT nya polisi sudah selesai sudah habis masa jabatan rt-nya. Karena sudah dua kali tidak bisa lagi jadi kami ambil alih dari kelurahan.
Kami akan melaksanakan pemilihan RT 016 itu kami ingin yang benar-benar karena beberapa hanya ada beberapa KK,” katanya.
“Berakhirnya jabatan RT 016 itu bulan Juli tahun kemarin harusnya sudah ada pemilihan karena kosong jadi kami ambil alih dari kelurahan.Nanti kami selesaikan RT 024, setelah itu baru ke RT 016. Jadi untuk sementara, Ketua RT 01 dan RT 16 dipegang oleh kelurahan oleh kasi kasi kami,” tambah Ida.
Lebih lanjut Ida menerangkan, jabatannya bisa double yakni bekerja di Kelurahan juga menjabat Plt Ketua RT ,karena itu sementara.
“Nanti pemilihan kami lagi merekrut siapa di sana yang lagi kami cari. Jabatan Plt RT 01 dan RT 016 itu saya lurah tahu diketahui oleh kasi kecamatan.Dibolehkan mendapat insentif RT selagi kosong di RT tersebut. Artinya kosong diambil adalah kelurahan dan insentifnya diberikan.Deadline kita sebelum pemilu harus selesai semua sebelum 14 Februari pemilihan di RT 01 dengan RT 016. Karena sudah 6 bulan terjadi kekosongan diganti oleh PLT RT,” tuturnya.
Ida mengungkapkan, pemilihan Ketua RT itu terkendala karena ada kendala diantaranya ada warga yang tidak senang pemilihan di situ. Ada yang tidak senang, Karen ada yang masih senang dengan RT yang lama, jadi memang banyak kendala. Ada-ada saja gesekan di RT itu. Kita akan mengadakan, ada yang bilang idk usah lah. Giliran RW mengadakan rapat, RT-nya tidak mau.
“Untuk persiapan penyelenggaraan rt-nya sudah kami serahkan ke pak RW. Jadi pak RW menghubungi RT nak pemilihan tadi. Ucapannya sudah lengkap tinggal pelaksanaannya insya Allah bulan ini harus sudah selesai,” bebernya.
Ketika ditanya Wak media Seklur 9 Ilir juga menjabat Ketua RT, Ida menemerangkan, karena warga di sana memilih Seklur kita.
“Tidak ada Perda larangan Seklur menjadi Ketua RT. karena dia kan warga di sana, dan dia dipilih warga. Syarat untuk menjadi RT warga negara Indonesia, pendidikan minimal SMA, menguasai wilayah, tinggal lebih kurang satu tahun lebih di situ, sudah menikah atau umur 17 tahun.Yang memilih RT itu kan warga. Ada Babinsa kami RW ya karena dia di calonkan oleh warga dipilih warga. Nama warga memilih senang sesuai prosedur ya tidak ada larangan tapi hak kelurahan tinggal mengesahkan. Jadi pemilihan RT itu kita serahkan ke warga. Di tempat dia itu kan dia sebagai warga bukan sebagai ASN,” pungkasnya. DN(red)