PALEMBANG – SUMSEL.TODAY
Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melaporkan ke Polda Sumsel dengan tembusan ke Polri dan Presiden RI terkait kegiatan pembukaan Sekanak Lambidaro pada 5 dan 6 Febuari 2022 di Palembang.
Pada saat pembukaan Sekanak Lambidaro kota Palembang sedang memasuki PPKM level II.
Bertempat di Cafe Ngupi Day Jalan Angkatan 45 ,LSM SIRA bersama Tim Legal menggelar konferensi pers Kamis (10/02/2022) di Palembang.
Rahmat Sandi Iqbal SH didampingi sekretaris Rahmat Hidayat SE dari LSM SIRA menjelaskan tentang
laporan pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Kota Palembang, BBWSS VIII dan Sountrack Indonesia EO Festival Sekanak Lambidaro.
Sehubungan dengan giat tersebut diatas yang mengakibatkan kerumunan dimasa pandemi,maka dengan ini kami uraikan kejadian sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Januari 2022 Mendagri mengeluarkan instruksi dengan No 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1. Serta mengoptimalkan posko penangan Covid 19, ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid di wilayah Sumatera, Maluku dan Papua jelas Sandi.
Berdasarkan instruksi Mendagri no 7 tahun 2022 Kota Palembang berada PPKM kriteria level II .
Bahwa pada surat 01 febuari 2022 Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan Surat edaran dengan no 4/SE /DINKES/2032 tentang PPKM dan mengoptimalkan Posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid 19 ditingkat kelurahan.
Dan pada tgl 5 Febuari panitia pelaksana festaval sungai Sekanak Lambidaro baik Pemkot Palembang ,BBWSS VIII dan Sountrack EO menggelar acara yang menyebabkan kerumunan dimasa pandemi.
Mengenai disengaja ataupun tidak disengaja dijelaskan tetap harus mematuhi dan menjalani proses hukum ungkap Sandi.
Menyikapi permasalahan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dengan ini kami sebagai lembaga kontrol sosial SIRA meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian daerah Sumsel ,untuk mengambil upaya hukum dan memberikan sanksi tegas dengan memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat pada pagelaran festival yakni Pemkot BBWSS dan EO terang Sandi.
Atas dugaan / indikasi perbuatan melawan hukum pada acara tersebut ,diduga telah menimbulkan kerumunan dimasa pandemi.
“Diduga telah melanggar instruksi Permendagri nomor 07 tahun 2022.
Surat edaran walikota Palembang no 4/ SE/Dinkes /2022″.
Dan UU no 06 tahun 2018 pasal 93 setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan menghalang – halangi penyelenggaraan karantina kesehatan ,sehingga menimbulkan kadaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun .
Rahmat sandi Iqbal SH didampingi Rahmat Hidayat SE berharap pihak Polda Sumsel bisa melakukan proses hukum sesuai Perundang- undangan,yakni UU no 6 tahun 2018 tentang UU karantina Kesehatan.
Kita melaporkan dan tuntutan pada UU yang berlaku,agar pihak kepolisian memproses secara profesional tentang motonya prestisi tutupnya.Denny(YM)