Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

LSM SIRA Melaporkan Pemkot, BBWSS serta Sountrack Indonesia EO ke Polda Sumsel

by Redaksi Palembang
12 bulan ago
in Berita
A A
LSM SIRA Melaporkan Pemkot, BBWSS serta Sountrack Indonesia EO ke Polda Sumsel
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG – SUMSEL.TODAY

Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melaporkan ke Polda Sumsel dengan tembusan ke Polri dan Presiden RI terkait kegiatan pembukaan Sekanak Lambidaro pada 5 dan 6 Febuari 2022 di Palembang.

BacaJuga

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

29 Januari 2023
TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

28 Januari 2023

Pada saat pembukaan Sekanak Lambidaro kota Palembang sedang memasuki PPKM level II.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bertempat di Cafe Ngupi Day Jalan Angkatan 45 ,LSM SIRA bersama Tim Legal menggelar konferensi pers Kamis (10/02/2022) di Palembang.

Rahmat Sandi Iqbal SH didampingi sekretaris Rahmat Hidayat SE dari LSM SIRA menjelaskan tentang
laporan pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Kota Palembang, BBWSS VIII dan Sountrack Indonesia EO Festival Sekanak Lambidaro.

Sehubungan dengan giat tersebut diatas yang mengakibatkan kerumunan dimasa pandemi,maka dengan ini kami uraikan kejadian sebagai berikut:

Pada tanggal 31 Januari 2022 Mendagri mengeluarkan instruksi dengan No 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1. Serta mengoptimalkan posko penangan Covid 19, ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid di wilayah Sumatera, Maluku dan Papua jelas Sandi.

Berdasarkan instruksi Mendagri no 7 tahun 2022 Kota Palembang berada PPKM kriteria level II .
Bahwa pada surat 01 febuari 2022 Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan Surat edaran dengan no 4/SE /DINKES/2032 tentang PPKM dan mengoptimalkan Posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid 19 ditingkat kelurahan.

Dan pada tgl 5 Febuari panitia pelaksana festaval sungai Sekanak Lambidaro baik Pemkot Palembang ,BBWSS VIII dan Sountrack EO menggelar acara yang menyebabkan kerumunan dimasa pandemi.

Mengenai disengaja ataupun tidak disengaja dijelaskan tetap harus mematuhi dan menjalani proses hukum ungkap Sandi.

Menyikapi permasalahan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dengan ini kami sebagai lembaga kontrol sosial SIRA meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian daerah Sumsel ,untuk mengambil upaya hukum dan memberikan sanksi tegas dengan memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat pada pagelaran festival yakni Pemkot BBWSS dan EO terang Sandi.

Atas dugaan / indikasi perbuatan melawan hukum pada acara tersebut ,diduga telah menimbulkan kerumunan dimasa pandemi.

“Diduga telah melanggar instruksi Permendagri nomor 07 tahun 2022.
Surat edaran walikota Palembang no 4/ SE/Dinkes /2022″.

Dan UU no 06 tahun 2018 pasal 93 setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan menghalang – halangi penyelenggaraan karantina kesehatan ,sehingga menimbulkan kadaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun .

Rahmat sandi Iqbal SH didampingi Rahmat Hidayat SE berharap pihak Polda Sumsel bisa melakukan proses hukum sesuai Perundang- undangan,yakni UU no 6 tahun 2018 tentang UU karantina Kesehatan.
Kita melaporkan dan tuntutan pada UU yang berlaku,agar pihak kepolisian memproses secara profesional tentang motonya prestisi tutupnya.Denny(YM)

Tags: Covit19Gubernur SumselKota PalembangLsm siraPolda Sumsel

Artikel Lainnya

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

29 Januari 2023
TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

28 Januari 2023
Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

27 Januari 2023
IAI Sumsel Menggelar South Sumatera Architecture Festival 2023 di Hotel Alts

IAI Sumsel Menggelar South Sumatera Architecture Festival 2023 di Hotel Alts

27 Januari 2023
Next Post
Keluarga Besar PP SU II Palembang Hadiri Takziah Malam Ke 3 Keluarga Bendahara Ranting PP 16 Ulu Palembang

Keluarga Besar PP SU II Palembang Hadiri Takziah Malam Ke 3 Keluarga Bendahara Ranting PP 16 Ulu Palembang

Leave Comment
Sumsel Today

© 2021 PALEMBANG.SUMSEL.TODAY | Sriwijayatimes.id Media Network

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

© 2021 PALEMBANG.SUMSEL.TODAY | Sriwijayatimes.id Media Network