PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Puluhan masa yang tergabung dalam Forum Komering Meranjat (Kompera) menggelar aksi damai di depan kantor BPN Kota Palembang, Selasa (7/2/2023)
Ruben Alkatiri selaku Koordinator Aksi menyampaikan kami dari NCW (Nasional coruptiun watch) aksi untuk memediasi kawan kawan dari Kompera yang membeli tanahnya secara legal tapi sampai sekarang belum bisa di keluarkan.
“Hari ini kita secara objektif ingin mendengar dari kedua belah pihak baik dari pihak BPN maupun Masyarakat ini ada Maslah apa, atas lahan tanah yang sertifikatnya masih belum bisa dikeluarkan dari BPN yang berlokasi di jalan Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru RT 30,” ujarnya.
Ruben juga mengatakan bahwa selama ini sudah pernah berkomunikasi namun sepertinya komunikasi itu agak tersumbat, maka dari itu hari ini kita datang ke BPN agar sumbatan sumbatan bisa kita bersihkan.
Sebenarnya hari ini masa yang kita bawa di surat aksinya sebanyak 100 orang namun dari pihak polisi minta di kurangi karena ini aksi damai agar bisa di mediasi supaya ini ada jalan keluar antara masyarakat dan BPN.
“Kita berharap dari masyarakat agar sertifikat ini bisa keluar dan kita ingin melihat di mana adanya sumbatan sumbatan ini, karena tanah ini di beli secara resmi dan secara sah juga malah ada yang setor ke negara sertifikatnya, namun belum keluar sampe sekarang, kita ingin lihat sumbatan sumbata itu di mana, NCW juga meminta kepada BPN kota Palembang jika tidak ada lagi permasalahan nya lagi agar sertifikat dikembalikan kepada warga” ucap selaku ketua NCW ruben
Di tempat yang sama dari pihak warga yanto mengatakan bahwa pihaknya ingin bertanya kepada pihak BPN, seberapa lama sertifikat kami di blokir dan blokiran ini apakah legal Pakah pesan orang atau pesanan dari badan hukum.
” Ini sudah dua kali di blokir dan sudah dua tahun ini karena menurut peraturan menteri BPN no 13 pemblokiran itu hanya satu kali dan ada masanya, sedangkan ini sudah dua kali. Ada apa dengan BPN ini, ini kami hanya bertanya bukanya menuduh,” katanya.
Yanto juga menuturkan bahwa kami membeli lahan ini secara sah berdasarkan hukum, kalau memang tidak sah jual beli ini pasti sudah lama lahan kami sudah di pasangi Police Line oleh polisi, begitu juga di pengadilan tidak pernah diungkit masalah jual beli lahan tersebut.
“Bahkan baik dari pihak kejaksaan dan baik dari pihak pengacara pelapor dan baik dari pihak yang punya lahan jual beli itu sah dan telah habis terjual semua lahan ini. Jadi kami mohon ada penyelesaian dari pihak BPN ini, kalau tidak ada penyelesaian kami akan ke pusat yaitu ke menteri ATR BPN Pusat,” tukasnya.
Sebagai Kasi Sengketa lahan Armawati mengatakan bahwa ini sebenarnya masalah lama sedangkan dirinya baru enam bulan menjabat di sini.
“Ini akan kita pelajari lagi, karena masalah ini sudah lama usulan ini sudah dari tahun dua ribuan dan ini saya baru enam bulan menjabat di sini. Informasi nya tidak nyambung,” pungkasnya.DN(red)