PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Press release Dugaan Pengrusakan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/718/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 06 Jull 2024 pukul 18.07 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan. Yang di gelar di Kantor DPW Pemuda Pancasila Sumsel, Rabu ( 6/11/2024).
Mansubari sebagai Pelapor Ketua PAC Banyulincir di dampingi M.Yusuf Amir. SH. MH Kuasa Hukumnya Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Surat Nomer Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi di JEPANG BADESA SIMPANG BAYAT KEC BAYUNG LENCIR KAB MUBA, RT-. RW-. TITIK KOORDINAT- SIMPANG BAYAT, BAYUNG LENCIR KABUPATEN MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN, Pada hari RabyADER HERI, Jamai 11.30 wib dengan Terlapor atas nama MUHAMMAD IDRIS Dkk, atas nama KADEK HERI, atas IS WANTO ALS BIK IS, Uraian Terjadian Pelapor selaku Ketua PAC Pemuda Pancor Sekretariat Pemuda Panched Rabu Tanggal 03 Jul 20 Kekira Jam 11.30 Wib Terlapor mendatangi kantor Sekretariat dan muda Pancasila merasa tidak senang dan sekira jam bangunan Sekretariat pemuda pancasila yang disaksikan oleh Sdra M Syarif
Hamdani wakil sekretaris DPW untuk mengawal kasus dugaan pengrusakan sekretariat PAC Pemuda Pancasila Banyulincir menambahkan, ” Bila dalam 2 minggu ke depan tidak ada perkembangan PP Sumsel akan menggelar aksi demo di Polda Sumsel,” pungkasnya.(Rosa)