PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, gelar. pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Halaman Kantor Kejari Palembang Jalan Gubernur H A Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (16/9/2025).
Turt hadir Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum & Ham, H Edison SSos MSi, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar SH MM, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan dan Perwakilan BPOM, Tedy Wurawan.
Kejari Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan bahwa sebanyak 26 jenis BB dari 408 perkara terdiri dari 136 perkara Tipidum, 208 perkara narkotika, 20 perkara ketertiban dan keamanan umum dan 44 perkara Tipidum lainnya, dimusnahkan berdasarkan data ataupun penyisihan BB yang berasal dari penyidik.
Jenis dan jumlah BB yang dimusnahkan diantaranya :
- Jenis Narkotika yaitu Sabu- Sabu sebanyak 350 gram, Pil Ektasi 391 butir dan Ganja kering 750 gram.
- Jenis Obat dan Kosmetika yaitu Obat keras daftar G 120 item, Obat bahan alam tanpa izin edar 14 item dan Kosmetika tanpa izin edar 10 item.
- Jenis Rokok yaitu rokok yang tidak memiliki cukai sebanyak 148 ribu batang.
- Jenis benda yaitu Senpi jenis revolver 2 buah, Sajam 42 buah, Airsoftgun 1 buah, Dodos 2 buah, Kunci T 25 buah, Baju 45 helai, Celana 50 helai, Jaket 17 helai, Topi 7 buah, Tas Selempang Kecil 10 buah, Dompet Kecil 28 buah, 28 buah, Bong alat hisap sabu 10 buah, Timbangan Digital 67 buah, Palstik klip bening kosong 63 ball, Hp Android 7 unit, Korek Api Gas 5 buah dan Helm 3 buah.
“Pemusnahan BB bukti ini, merupakan tingkat terakhir penyidikan sampai eksekusi. Kami selaku jaksa eksekutor, melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
Lanjut ia ungkapkan bahwa dari data-data yang telah dilaporkan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), perkara peredaan narkoba masih menjadi primadona dilihat berdasarkan BB timbangan digital sebanyak 67 unit.
“Timbangan digital ini merupakan salah satu barang bukti dari terdakwa yang melakukan kegiatan pengedaran atau penjual narkoba, sehingga dapat kita pastikan perkara yang masuk dan telah ada putusan hukum tetap benar-benar sebagai penjual bukan pengguna,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hutamrin beberkan bahwa untuk pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi dan tidak ada yang dipidana. Hal ini berdasarkan perintah Kepala Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Oleh karena itu menjadi tugas kita semua baik Aparat Penegak Hukum (HPH) maupun masyarakat, bagaimana cara memutuskan jaringan peredaran narkoba ini ke depan di wilayah Sumsel khususnya Kota Palembang,” harapnya.
Terakhir dia sampaikan bahwa selain itu ada juga barang bukti yang dimusnahkan hari ini, yaitu perkara rokok ilegal, yang tidak mempunyai cukai.
“Terkait dengan pemberantasan rokok ilegal, kita tetap koridornya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan untuk penyidik kewenangannya ada di Bea Cukai. Terpenting kita tetap berkolaborasi dan saling memberi informasi, bagaimana perkara tersebut kita sidangkan dengan alat-alat bukti yang sah,” tutupnya Hutamrin,DN