Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Kejari Palembang Gelar Pemusnahan BB Perkara Tipidum dan Tipidsus

by Redaksi Palembang
17 September 2025
Kejari Palembang Gelar Pemusnahan BB Perkara Tipidum dan Tipidsus
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, gelar. pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

BacaJuga

Polda Sumsel Bekuk Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian Saat Demo di Palembang

Polda Sumsel Bekuk Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian Saat Demo di Palembang

16 September 2025
HUT LSM Sira yang ke 4 Tahun ,Serta Berbagi Sembako ke Panti Asuhan,

HUT LSM Sira yang ke 4 Tahun ,Serta Berbagi Sembako ke Panti Asuhan,

16 September 2025

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Halaman Kantor Kejari Palembang Jalan Gubernur H A Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (16/9/2025).

Turt hadir Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum & Ham, H Edison SSos MSi, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar SH MM, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan dan Perwakilan BPOM, Tedy Wurawan.

Kejari Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan bahwa sebanyak 26 jenis BB dari 408 perkara terdiri dari 136 perkara Tipidum, 208 perkara narkotika, 20 perkara ketertiban dan keamanan umum dan 44 perkara Tipidum lainnya, dimusnahkan berdasarkan data ataupun penyisihan BB yang berasal dari penyidik.

Jenis dan jumlah BB yang dimusnahkan diantaranya :

  • Jenis Narkotika yaitu Sabu- Sabu sebanyak 350 gram, Pil Ektasi 391 butir dan Ganja kering 750 gram.
  • Jenis Obat dan Kosmetika yaitu Obat keras daftar G 120 item, Obat bahan alam tanpa izin edar 14 item dan Kosmetika tanpa izin edar 10 item.
  • Jenis Rokok yaitu rokok yang tidak memiliki cukai sebanyak 148 ribu batang.
  • Jenis benda yaitu Senpi jenis revolver 2 buah, Sajam 42 buah, Airsoftgun 1 buah, Dodos 2 buah, Kunci T 25 buah, Baju 45 helai, Celana 50 helai, Jaket 17 helai, Topi 7 buah, Tas Selempang Kecil 10 buah, Dompet Kecil 28 buah, 28 buah, Bong alat hisap sabu 10 buah, Timbangan Digital 67 buah, Palstik klip bening kosong 63 ball, Hp Android 7 unit, Korek Api Gas 5 buah dan Helm 3 buah.

“Pemusnahan BB bukti ini, merupakan tingkat terakhir penyidikan sampai eksekusi. Kami selaku jaksa eksekutor, melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa dari data-data yang telah dilaporkan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), perkara peredaan narkoba masih menjadi primadona dilihat berdasarkan BB timbangan digital sebanyak 67 unit.

“Timbangan digital ini merupakan salah satu barang bukti dari terdakwa yang melakukan kegiatan pengedaran atau penjual narkoba, sehingga dapat kita pastikan perkara yang masuk dan telah ada putusan hukum tetap benar-benar sebagai penjual bukan pengguna,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hutamrin beberkan bahwa untuk pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi dan tidak ada yang dipidana. Hal ini berdasarkan perintah Kepala Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Oleh karena itu menjadi tugas kita semua baik Aparat Penegak Hukum (HPH) maupun masyarakat, bagaimana cara memutuskan jaringan peredaran narkoba ini ke depan di wilayah Sumsel khususnya Kota Palembang,” harapnya.

Terakhir dia sampaikan bahwa selain itu ada juga barang bukti yang dimusnahkan hari ini, yaitu perkara rokok ilegal, yang tidak mempunyai cukai.

“Terkait dengan pemberantasan rokok ilegal, kita tetap koridornya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan untuk penyidik kewenangannya ada di Bea Cukai. Terpenting kita tetap berkolaborasi dan saling memberi informasi, bagaimana perkara tersebut kita sidangkan dengan alat-alat bukti yang sah,” tutupnya Hutamrin,DN

Tags: Gubernur SumselKejari PalembangKejati sumselKota PalembangPolda SumselSenpiSumatraselatan

Artikel Lainnya

Universitas IBA  Palembang Menyelenggarakan Wisuda Sarjana ke – XXXlll di Ikuti 154 Lulusan

Universitas IBA  Palembang Menyelenggarakan Wisuda Sarjana ke – XXXlll di Ikuti 154 Lulusan

17 September 2025
Polda Sumsel Bekuk Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian Saat Demo di Palembang

Polda Sumsel Bekuk Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian Saat Demo di Palembang

16 September 2025
HUT LSM Sira yang ke 4 Tahun ,Serta Berbagi Sembako ke Panti Asuhan,

HUT LSM Sira yang ke 4 Tahun ,Serta Berbagi Sembako ke Panti Asuhan,

16 September 2025
Direktorat Polda Sumsel Amankan Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Direktorat Polda Sumsel Amankan Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi

15 September 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved