OGAN ILIR – PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Kini Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir Menunjukkan Tajinya Ke Masyarakat ia menetapkan tiga nama tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020 Pada, Kamis (3/11/2022).
Ketiga nama Yang dimaksud Yakni Pertama “Romi Alias R, Selaku Staf Honor di Bidang Keuangan Yang Berperan Membuat Administrasi di Operator Bawaslu.
Kedua ” Aceng, Yang Saat itu Menduduki Jabatan Selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan ilir, Dan Yang Ketiga “Herman Fikri, Yang Juga Menjabat Koordinator Sekretaris Bawaslu Ogan ilir.
Nur Surya Selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan ilir mengatakan, ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp7 miliar dari nilai anggaran Rp19,3 miliar.
“Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa, ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau melakukan markup dana hibah Bawaslu tersebut,” terangnya.
Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya priode 2019-2021.
Mulai dari Bupati OI H Ilyas Panji Alam, Asisten II sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019.
Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI.
Selanjutnya, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan Bimtek general manager Hotel Emelia Palembang.
Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir terhadap tersangka.
Untuk para tersangka kita jerat berdasakan pasal Primernya pasal 3, Subsideir pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU.
Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pemngeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.DN(Red)