Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Kapolres OKU Selatan Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

by Redaksi Palembang
1 Desember 2022
Kapolres OKU Selatan Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

OKUS – PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Sumsel, Sat Narkoba Polres OKU Selatan meringkus RK (27) dan TH (26) terduga pengedar narkoba jenis sabu di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Selasa (29/11/2022).

BacaJuga

SBC Desak Pemkot Palembang Tertibkan Kabel Internet PT Mora Telematika Indonesia , Diduga Tak Berizin

SBC Desak Pemkot Palembang Tertibkan Kabel Internet PT Mora Telematika Indonesia , Diduga Tak Berizin

21 April 2026
Hanya Diminta Antar “Pempek”, Terdakwa Pengupas Bawang Didakwa Kasus Narkotika

Hanya Diminta Antar “Pempek”, Terdakwa Pengupas Bawang Didakwa Kasus Narkotika

16 April 2026

Keduanya diringkus setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya di Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK., MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan, Kompol Ihsan Hasrul., SH.,MH dan Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri., SH, dalam keterangan persnya di Mapolres setempat mengatakan keduanya merupakan tersangka pengedar sabu dikarenakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya relatif banyak.

“Kalau dilihat dari hasil tangkapan, tersangka ini kuat diduga sebagai pengedar,” jelas Kapolres, Kamis (1/12/2022).

Dikatakan Kapolres, penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Kemudian anggota satuan Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang valid dan melakukan penangkapan”, jelasnya

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sebelum menangkap tersangka TH anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap RK dan mengamankan barang bukti 36 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram.

“Penangkapan tersangka RK dilakukan di kediamannya di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are”,terang Kapolres

Dikatakan Kapolres, dari penangkapan tersangka RK, anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus TH di kediamannya di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

“Dari tersangka TH didapatkan 10 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,61 gram dan satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,43 gram”,kata Kapolres

Kapolres juga mengatakan, pada saat penangkapan, kedua tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyimpan semua barang bukti tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di kecamatan Sungai Are. Saat ini Polisi masih memburu orang yang mendistribusikan Narkoba kepada kedua tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. DN (Red)

Tags: Gubernur SumselKapolres oku selatanKapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.SH.SIK.MHNarkotika jenis sabuPolda SumselSumatraselatanWakapolres OKU Selatan Kompol Ihsan Hasrul.SH.MH

Artikel Lainnya

SBC Desak Pemkot Palembang Tertibkan Kabel Internet PT Mora Telematika Indonesia , Diduga Tak Berizin

SBC Desak Pemkot Palembang Tertibkan Kabel Internet PT Mora Telematika Indonesia , Diduga Tak Berizin

21 April 2026
Hanya Diminta Antar “Pempek”, Terdakwa Pengupas Bawang Didakwa Kasus Narkotika

Hanya Diminta Antar “Pempek”, Terdakwa Pengupas Bawang Didakwa Kasus Narkotika

16 April 2026
Di Balik Label Mansion House dan Kawa-Kawa, Tersimpan Oplosan Berbahaya

Di Balik Label Mansion House dan Kawa-Kawa, Tersimpan Oplosan Berbahaya

16 April 2026
LSM SIRA – PST Kembali Aksi di Kejati Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Baru Kasus Gratifikasi DPRD Muara Enim

LSM SIRA – PST Kembali Aksi di Kejati Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Baru Kasus Gratifikasi DPRD Muara Enim

16 April 2026
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved