PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Ratusan masa yang tergabung dalam koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Komunitas Pegiat Demokrasi Anti Korupsi yang terdiri dari Harimau Sumatera Bersatu, Pegiat Demokrasi Macan Tutul, MKS-I, FPGSS, dan PB-FPMP, melakukan Aksi Damai di depan Pengadilan Negeri Kota Palembang, Kamis (10/04/2025).


Aksi damai yang dilakukan Koalisi LSM dan Komunitas Pengiat Demokrasi Anti Korupsi tersebut menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana umum atas nama saudara Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman dengan Nomor Perkara: 89/Pid.B/2025/PN Plg, khususnya terkait penerapan Pasal 170 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana dalam penerapan pasalnya diduga kurang tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.


Nopri Macan Tutul selaku Koordinator aksi mengatakan, Aksi damai ini bertujuan untuk mengingatkan Pengadilan Negeri kota Palembang dengan sasaran Jaksa Penuntut Umum yang diduga ada kesalahan oleh oknum dalam menerapkan pasal 170 yang kami anggap tidak tepat, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap itu layaknya ditetapkan pasal 351.


“Seperti kita ketahui bersama-sama, penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama namun saksi terdakwa yang mengakui bahwa dia melakukan hal itu seorang diri bukan bersama-sama. Tuntutan kita jikalau mungkin ada wewenang dan ada dasar hukumnya untuk Pengadilan Negeri kota Palembang untuk mengevaluasi dan me renvoi beberapa huruf 170 menjadi 351 kepada Jaksa Penuntut Umum,” Ungkapnya.
Melalui Juru Bicara PN Palembang, Haryanto menuturkan, Terkait tuntutan, akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi atensi dan perhatian, serta akan kombinasi dengan Kejaksaan bahwasanya ada inspirasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui Pengadilan Negeri Palembang.
“Tentunya ini akan menjadi atensi kami dan akan kami sampaikan, namun untuk mengevaluasi kinerja dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana 89/Pid.B/2025/PN Plg, itu murni dari Kejaksaan artinya apabila terdapat suatu pelanggaran etik yang dilakukan oleh Jaksa, silahkan untuk mengajukan pengaduan ke Kejaksaan,” Tuturnya.
Menanggapi dari Perwakilan PN, Mukti AS selaku Koordinator Aksi, Pihaknya berharap Pengadilan Negeri Palembang bisa memutuskan perkara sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang sudah dikemukakan.
“Kami mempermasalahkan tentang adanya kekeliruan dalam menetapkan pasal Jaksa Penuntut Umum atas dugaan kasus tindak pidana ini menetapkan pasal 170 yakni pengeroyokan, dan berdasarkan alat bukti berita acara pemeriksaan sudah diakui oleh yang bersangkutan bahwa ini adalah penganiayaan perseorangan artinya bukan pengeroyokan, lebih tepatnya 351 atau 352,” Ungkapnya.
Sementara, Koordinator Aksi, Iqbal Tawakal, menambahkan, Jika dalam waktu dekat pihak pengadilan belum bisa mempledoy masalah ini maka pihaknya akan datang lagi dengan masa yang lebih banyak.
“Kami akan kawal kasus ini sampai selesai dan tuntas, jangan sampai ada salah paham dan asumsi negatif masyarakat bahwasanya pihak Kejaksaan tidak adil dalam menetapkan perkara. Setelah ini kami akan melakukan orasi lagi ke Kejaksaan Negeri kota Palembang,” pungkasnya.DN(red)