PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Komitmen Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( Germaki ) Sumatera Selatan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap Pemerintah Kota Palembang Menuntut dan Mendesak Pemerintah Kota Palembang mengusut Tuntas Dugaan Mafia Pajak yang di lakukan oleh oknum pemerintah, hal tersebut di sampaikan oleh Umar Yuli Abbas selaku ketua Germaki Sumsel didampingi koordinator Aksi Andi Leo dan koordinator Lapangan Ijal saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Walikota Palembang Jalan Merdeka No.1 Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Buki Kecil Palembang. Selasa ( 22/02/2022).
Umar Yuli Abbas Ketua Germaki Sumsel mengatakan merujuk pada UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mengingat adanya dugaan terkait banyaknya resto dan tempat hiburan di kota Palembang yang tidak membayar pajak sesuai regulasi, adanya resto dan tempat hiburan yang tidak memiliki Amdal Lalu lintas dan fasilitas parkir di seputaran serta adanya dugaan mafia pajak dan petugas pajak yang nakal di Dispenda /BPPD, dan adanya dugaan serta indikasi pelanggaran Bangunan Pasar Rakyat Ceng Ho di Jalan Ratu Kelurahan 15 Ulu Jakabaring, yang memang pada kenyataannya telah melakukan pelanggaran terhadap aturan, tidak adanya izin mendirikan bangunan, melanggar ketentuan Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB), tidak memiliki Amdal dan Amdalalin, menindaklanjuti permasalahan tersebut kami dari Germaki Sumsel akan melakukan aksi demo, ujar umar
Ditambahkan umar, adapun beberapa tuntutan Germaki Sumsel terkait Resto, Tempat Hiburan dan Pasar Rakyat Cheng Ho di Jakabaring ;
- Mendesak pemerintah kota Palembang untuk menutup Resto dan tempat hiburan yang tidak membayar pajak sesuai regulasi di kota Palembang
- Mendesak pemerintah kota Palembang untuk menutup Resto dan tempat hiburan yang tidak memiliki Amdal Lalulintas
Usut tuntas mafia pajak dan petugas pajak yang nakal di Dispenda / BPPD kota Palembang - Mendesak pemerintah kota Palembang dan perangkat untuk membongkar bangunan pasar yang tidak memiliki izin serta melanggar peraturan dan ketentuan
- Mendesak pemerintah kota palembang untuk menghentikan pengelolaan dan pengoperasian pasar rakyat Ceng Ho karena tidak memiliki izin operasional/pengelolaan yang telah melakukan pelanggaran regulasi dan aturan tentang pengelolaan pasar.
Banyak sektor penerimaan pajak di kota Palembang yang seharusnya dapat menjadi sumber penambahan pendapatan asli daerah (PAD) kota Palembang, bahkan ada beberapa tempat hiburan yang terindikasi melakukan pembayaran pajak tidak sesuai dengan regulasi dan aturan dimana mereka hanya membayar pajak 10 persen dari ketentuan yang semestinya dibayarkan 40 persen ke Pemerintah kota Palembang melalui Dispenda/BPPD, jadi dengan adanya beberapa tempat hiburan di kota Palembang yang tidak membayar pajak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Palembang ini sangat merugikan penerimaan PAD Pemerintah kota Palembang dari sektor pajak daerah, dalam hal ini kami Germaki Sumsel meminta ketegasan kepada pemerintah kota Palembang untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, bila perlu melakukan penutupan tempat tempat hiburan yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki fasilitas parkir, pungkas Ketua Germaki Sumsel mengakhiri pembicaraannya.
“Bahwa salah satu contoh kongrit yaitu tempat hiburan home base kambang iwak ( KI ) yang tidak memiliki fasilitas tempat parkir, itu yang salah satunya di tutup,”ujarnya.
“Apabila Pemerintah Kota ( Pemkot ) Palembang tidak bersikap tegas ke beberapa tempat hiburan yang berkedok rumah makan, dan yang tidak membayar pajak sesuai regulasinya ( aturan ) maka kami akan melakukan aksi masa yang lebih banyak lagi,” pungkas umar.
Sementara itu, Harnojoyo Walikota Palembang yang di wakili oleh Altur Staf Ahli Walikota Palembang mengatakan kami akan berkoordinasi dengan pihak yang terkait dalam hal ini Dinas Perizinan Kota Palembang permasalahan yang di sampaikan oleh Germaki Sumsel
“Pemkot Palembang sampaikan terima kasih atas dukungan dan informasinya dari Germaki Sumsel,”ujarnya.santo(DN)red