PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Gabungan Lembaga Sumsel dari Garda Prabowo DKD Sumsel,Sira,PST, dan LPKN serta Ratusan Massa Aksi Meminta Kajari Palembang Usut Tuntas Kasus Kanwil Kemenag Sumsel Berbau KKN, Aksi di gelar depan Kantor Kejaksaan Kota Palembang, Kamis 10-April-2025
Gabungan Penggiat Anti Korupsi SUMSEL di Pimpin Ketua LPKN Feriandi SHDM, Ketua PST Korllap Dian HS, Ketua Sira Rahmat Hidayat SE, dan Seketaris Eksekutif Sira Rahmat Sandi Ikbal, SH, dan Ratusan Massa Demo,
Garda Prabowo DKD Sumsel sebagai Organisasi yang berfokus mengawal dan mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Jenderal (Pum) TNI H. Prabowo Subianto, khususnya di Sumatera Selatan,”Kami menggelar aksi demonstrasi damai di depan halaman kantor Kajari Palembang, dalam rangka menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dalam proses mutasi jabatan yang ada di Kanwil Kemenag Sumsel yang diduga dalam proses tersebut adanya dugaan nepotisme serta transaksional/tindakan jual beli jabatan,”ucapnya
“Berdasarkan hasil investigasi Kami serta informasi yang didapat oleh Tim Satgasus DKD Garda Prabowo Sumsel Berkaitan dengan mutasi yang ada dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel, DKD Garda Prabowo Sumsel menilai bahwa pada tahapan mutasi tersebut diduga tidak menganut azas akuntabilitas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
Dari proses mutasi tersebut diduga terdapat praktik-praktik kotor didalamnya sebab diduga ada yang seharusnya belum layak namun dapat menduduki jabatan itu, salah satu contoh Kepala Kantor dan Kabag TU,”Pungkasnya
Seperti yang menjabat Kabag TU diduga tidak melalui mekanisme dan syarat yang sudah ditetapkan, sebab kalau menurut aturan untuk mengisi jabatan Kabag TU Provinsi harusnya jadi Kadepag Kabupaten dulu baru bisa menduduki Jabatan Kabag TU artinya disni sudah ada dugaan ketidak profesionalan Tim Kepegawaian. dan kami yakin banyak yang lebih berpengalaman dalam jabatan tersebut. ada lagi salah satu oknum ASN di MAN Lubuklinggau yang baru menjabat kurang lebih 2 tahun sudah bisa pindah ke MAN 3 Palembang, ini jelas bertentangan dengan Permenpan RB 36/2018 dan diperkuat oleh Permenpan RB 6/2024. Peraturan ini menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan pindah instansi sebelum 10 tahun sejak diangkat. Dibalik mutasi jabatan yang diduga banyak tidak sesuai ini, timkami menemukan adanya dugaan transaksional/jual beli jabatan yang diduga mengarah pada praktik-praktik indikasi pungli yang mencapai ratusan juta rupiah dilingkungan Kanwil Kemmenag Sumsel untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut. Menyikapi persoalan tersebut diatas, maka dari itu maka,”Kami dari Garda Prabowo DKD Sumsel turun menggelar aksi, menyatakan
Mendesak Kejari Palembang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses mutasi jabatan dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel.
Mendesak Kejari Palembang untuk memeriksa Kakanwil Kemenag Sumsel, Ketua Tim Kepegawaian dan nama-nama pejabat yang dilantik atas dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel.
Mendesak Kejari Palembang untuk mengusut-tuntas dugaan transaksional/jual beli jabatan yang mengarah pada praktik-praktik pungli pada tahapan mutasi jabatan dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel yang mencapai ratusan juta rupiah.,”bebernya
“Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Bapak Prabowo melalui Ketua Umum Garda Prabowo Bapak H. Fauka Noor farid dan Kementerian Agama RI guna menurunkan tim untuk menyelidiki persoalan ini.
Meminta Kementerian Agama RI untuk mencopot dan mengevaluasi kinerja Kanwil Kemenag Sumsel dan Ketua Tim Kepegawaian yang diduga melakukan mutasi jabatan dengan asal-asalan dan terindikasi melakukan jual beli jabatan.
Pernyataan sikap ini kami sampaikan, besar harapan agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan.,”Tutupnya DN(red)