PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Gabungan Aktivis , dan LSM Sumatera Selatan Membara dan Berapi-Api Saat datang Kantor Gubernur Sumatera Selatan di Saat Orasinya,Beberapa Aktivis dan LSM yang hadir menyuarakan Sira di Pimpin Rahmat Sandi di dampingi Sekjen Sira Rahmat Ikbal dan LSM PST di ketuai Dian HS dan Sekretaris PST Sukirman ,Yogi Bob, Ferdinan,Supriadi,Haris Somasi, dan Ormas lainnya ikut serta Menyuarakan,Kamis 23-januari-2025




Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya dunia pendidikan hari ini tercoreng oleh tindakan melenceng kedua oknum ASN yang bertindak sebagai Kepala Sekolah SMKN 3 OKU dan Kepala Sekolah SMA N 5 OKU yang dengan sengaja meninggalkan tanggung jawabnya sebagai tenaga pengajar pada saat jam pelajaran dengan menggelar aksi demonstrasi dan berorasi pada agenda aksi ,
Demo yang digelar oleh Koalisi Rakyat Bawah pada hari Selasa, 21 Januari 2025 di halaman kantor Gubernur Sumsel.


Tindakan kedua oknum Kepsek ini “Kami anggap telah keluar dari kapasitas nya sebagai abdi negara sehingga bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan di Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebagai Aparatur Sipil Negara tentunya harus paham tugas dan wewenangnya sebagai Aparatur Negara serta siap patuh dan tunduk terhadap segala macam aturan yang ada ni Negara ini. Bahkan dalam aturan perundang-undangan sudah sangat jelas telah diatur pelarangan terhadap ASN untuk melakukan demo, dan jika dilanggar maka akan ada sanksi dan hukuman yang menanti, namun aturan tersebut seolah tidak dipahami oleh kedua oknum Kepsek ini sehingga mereka dengan gagah dan berani melakukan orasi politik yang mereka gelar pada saat itu,”bebernya


Sehingga menimbulkan opini miring terhadap kedua ASN ini, apakah tidak paham aturan tentang ASN atau memang mereka ini adalah pejabat yang anti kritik?
Untuk itu,”Kami yang tergabung dalam Gabungan Aktivis dan LSM Sumatera Selatan, hari ini menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Dinas Pendidikan Sumsel dan Inspektorat Sumsel guna menuntut sanksi dan pencopotan kedua oknum Kepsek tersebut dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah dan jabatannya sebagai ASN. Sehingga mereka paham tentang apa itu tugas dan wewenangnya sebagai Abdi Negara,”tuturnya


Menyikapi atas permasalahan tersebut maka dengan ini,”Kami menyatakan sikap Meminta PJ Gubernur Sumsel Dan Dinas Pendidikan Sumsel untuk memecat Oknum Kepsek SMKN 3 OKU dan Kepsek SMAN 5 OKU yang menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur dengan meninggalkan jam belajar dan mengajar di sekolah yang mereka pimpin.
Meminta Inspektorat Sumsel memeriksa dan berikan sanksi keras terhadap oknum Kepsek SMKN 3 OKU dan Kepsek SMAN 5S OKU yang turut serta menggelar aksi demonstrasi pada hari Selasa 21 Januari 2025 di halaman Kantor Gubernur Sumsel yang diduga telah melanggar ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan sebagai Aparatur Sipil Negara.
Sebagai seorang ASN tentunya harus professional memahami tentang asas patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan Kode Etik sebagai Pejabat Negara,”tukasnya


Aksi demo yang di Gelar Kantor Gubernur Sumsel di Sambut oleh Inspektorat Sumsel Kurniawan K mengatakan,”Kami sangat terimakasih atas penyampaian Aspirasi ini tidak melakukan Hal-hal yang bersangkutan dengan Hukum, terkait dengan permasalahan yang di alami di sampaikan oleh Aktivis dan LSM tentunya”Kami akan pelajari karena kasus ini Masi baru dan kami Masi dalam Penalak’an insha Allah tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, terkait dengan di disiplin,Meminta kepada Dinas Pendidikan langsung dari atasan SMK,SMA, melakukan pembinaan kepada Oknum kepala sekolah tersebut,”ucapnya


Kabid Smk Sumsel Andy Bobi di tempat yang sama sedikit menambahkan Sebagai pemerintah Dinas Pendidikan karena ini adalah oknum ,”Kita akan proses peraturan UU yang berlaku paling tidak akan kami panggil dulu kemudian kita nanti akan serahkan ke Inspektorat,dan akan ada sangsi,”tuturnya.DN