PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/9/2022).
Putusan bebas tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dihadapan jaksa penuntut umum dan masing-masing penasehat hukum kedua terdakwa.
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi, dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili dengan ini, bahwa kedua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Kemudian majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan komering ilir (OKI) untuk mengembalikan uang Sebesar Rp 317 juta, yang disita dan diberikan kepada Roni Candara.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.
Kedua terdakwa dijerat oleh JPU dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing -masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan.
Terpisah, Riza Faisal Ismed SH. C.GL, Arie Yusanda, SH dan H. Kgs. Tezi. J. SH tim penasehat hukum Roni Chandra mengucapkan syukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, intinya kami bersyukur bahwa klien kami dibebaskan oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah. Kami selaku penasehat hukum merasa bangga dan bahagia terkait putusan ii yang sudah sesuai dengan fakta persidangan,” ucap Faisal
Bahwa menurut kuasa hukum
Hakim juga menerapkan Asas Ketika putusan pada persidangan tersebut, yaitu menerapkan asas dubio pro reo jika diartikan “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”. Lanjut Faisal
Sementara Afriansyah SH penasehat hukum Tabroni Perdana, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan namanya kerugian negara. Jadi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi,” Tutupnya,DN(Red)