PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus Ilegal Logging di Kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH yang dihadiri Kasubbid PID Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH di Ruang konferensi pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (6/5/2025).
Dalam ungkap kasus tersebut, Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono mengatakan bahwa Tim Subdit IV Tipidter berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka atas nama dengan inisial S, R, Rr, MA dan H yang merupakan sopir.
“Kelima orang tersangka tersebut diamankan saat melintas di Jalan Raya Palembang –Jambi Kilometer 81, tepat di depan Mapolsek Babat Supat, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, mereka tengah mengangkut ratusan batang kayu log menggunakan lima unit truk,” katanya.
Lanjut ia jelaskan kronologi pengungkapan kasus ini, yang berawal dari laporan masyarakat, adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Desa Lubuk Bintialo.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima sopir yang kedapatan mengangkut kayu log tanpa dokumen resmi. Kayu-kayu tersebut kini diamankan di Mapolda Sumsel,” jelasnya Listiyono.
Lebih lanjut Listiyono terangkan bahwa kayu log yang diangkut para tersangka tersebut, tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan Total sebanyak 150 batang kayu log terdiri dari berbagai jenis kayu kelompok Rimba Campuran (KKRC) dan Meranti.
“Kelima orang tersangka yang kita amankan tersebut, diketahui membawa kayu tanpa izin resmi dan saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” terangnya.
Dalam hal ini, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 angka 13 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga maksimal Rp 2.5 miliar.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial MA mengaku hanya disuruh mengantarkan kayu log tersebut oleh seseorang yang tidak dikenalnya, tanpa mengetahui bahwa muatan itu tidak disertai dokumen resmi. (DN)