Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Ditreskrimsus Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, MUBA

by Redaksi Palembang
7 Mei 2025
Ditreskrimsus Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, MUBA
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus Ilegal Logging di Kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BacaJuga

Macan Tutul Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum ASN

Macan Tutul Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum ASN

19 Mei 2025
Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang, Ahsanul Amali : Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang, Ahsanul Amali : Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah Kunci Pertumbuhan Ekonomi

19 Mei 2025

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH yang dihadiri Kasubbid PID Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH di Ruang konferensi pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (6/5/2025).

Dalam ungkap kasus tersebut, Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono mengatakan bahwa Tim Subdit IV Tipidter berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka atas nama dengan inisial S, R, Rr, MA dan H yang merupakan sopir.

“Kelima orang tersangka tersebut diamankan saat melintas di Jalan Raya Palembang –Jambi Kilometer 81, tepat di depan Mapolsek Babat Supat, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, mereka tengah mengangkut ratusan batang kayu log menggunakan lima unit truk,” katanya.

Lanjut ia jelaskan kronologi pengungkapan kasus ini, yang berawal dari laporan masyarakat, adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Desa Lubuk Bintialo.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima sopir yang kedapatan mengangkut kayu log tanpa dokumen resmi. Kayu-kayu tersebut kini diamankan di Mapolda Sumsel,” jelasnya Listiyono.

Lebih lanjut Listiyono terangkan bahwa kayu log yang diangkut para tersangka tersebut, tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan Total sebanyak 150 batang kayu log terdiri dari berbagai jenis kayu kelompok Rimba Campuran (KKRC) dan Meranti.

“Kelima orang tersangka yang kita amankan tersebut, diketahui membawa kayu tanpa izin resmi dan saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” terangnya.

Dalam hal ini, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 angka 13 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga maksimal Rp 2.5 miliar.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial MA mengaku hanya disuruh mengantarkan kayu log tersebut oleh seseorang yang tidak dikenalnya, tanpa mengetahui bahwa muatan itu tidak disertai dokumen resmi. (DN)

Tags: Ditreskrimsus polda sumselGubernur SumselKapolda SumselKota PalembangPolda SumselSumatraselatan

Artikel Lainnya

Macan Tutul Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum ASN

Macan Tutul Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum ASN

19 Mei 2025
Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang, Ahsanul Amali : Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang, Ahsanul Amali : Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah Kunci Pertumbuhan Ekonomi

19 Mei 2025
Polda Sumsel Berkomitmen Untuk Memberantas Semua Aksi Premanisme

Polda Sumsel Berkomitmen Untuk Memberantas Semua Aksi Premanisme

13 Mei 2025
PEKAT Sumsel Adakan Susunan Panitia Menuju Muswil yang ke ll 2025

PEKAT Sumsel Adakan Susunan Panitia Menuju Muswil yang ke ll 2025

12 Mei 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved