PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di kabupaten Oki Provinsi Sumsel, Selasa (22/8/23).Sekitar Pukul 12.00 WIB.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan,ada tiga tersangka yang kita aman kan inisial A, SM dan S dimana ketiga tersangka ini memelihara tanpa izin ada 58 ekor buaya muara berhasil kita aman kan dan saat ini di titipkan di BKSDA.
“Ketiga tersangka ini tugas nya hanya membesarkan dan di hitung dan permeter jadi indikasi nya kami duga ini akan di jual atau bahkan di ekspor saat ini masih kita lakukan pedalaman terus, ” katanya, disaat press realease Kamis (24/8/23).
Kronologis penangkapan telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana larangan menangkap, melukai membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkat dan memperniagakan satwat yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa jenis biaya muara (Crocodylus Prose)
Salah satu rumah warga milik saudara Amrun bin abdul Gani (alm) yang berlokasi didusun II rt 3 rw 2 desa terusan laut kec. Sirah pulau padang kab. Oki provinsi Sumsel. Didampingi oleh personil RIWEH 19 SKW III BKSDA (Balai Resevasi Sumber Daya Alam) Provinsi Sumsel. Diketahui bahwa saudara AMRUN menyimpan dan memelihara buaya jenis muara (Crocodylus Prosus).
Setelah dilakukan pemeriksaan saudara SUKARNI M bin MAT NUR (Mantan Kades) adalah seseorang yang memiliki 11 ekor buaya muara tersebut.
Kemudian warga setempat bahwa terdapat lebih dari 1 lokasi penyimpanan buaya muara. Lokasi 2 disimpan dan dipelihara oleh saudara Supratman bin Abusama sebanyak 34 ekor buaya muara. Dan lokasi 3 disimpan, dipelihara oleh Alm Matsudi sebanyak 13 ekor buaya muara yang diketahui bahwa saudara tersebut telah meninggal dengan dibuktikan surat BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
“Dikenakan sangsi Pasal 40 ayat 2 jo. undang-Undang no. 5 tahun 1990 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.,-(seratus juta rupiah), ” tutupnya (Mira).