PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus Praktik pengoplosan BBM ilegal
jenis solar di Wilayah Kabupaten Muara Enim.


Konferensin pers dipimpin oleh Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK, MH didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH dan dihadiri Kasubbid PID Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH dan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (6/5/2025).
Dalam ungkap kasus ini, Listiyono mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini, petugas opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial HW dan AJb yang berperan sebagai sopir mobil tangki biru milik perusahaan.
“Praktik pengoplosan ini melibatkan pencampuran solar subsidi produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan, yang kemudian akan dijual ke sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” terangnya.
Lanjut ia sampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati.
“Modus operandi yang digunakan kasus ini yaitu dengan menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo Pertamina dengan minyak hasil sulingan di sebuah gudang yang ada di daerah Lembak Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya Listiyono.
Sementara Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono beberkan bahwa pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi adanya kendaraan yang menurunkan solar subsidi dari Depo Pertamina dan menggantinya dengan solar sulingan.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, petugas opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB beserta barang bukti Truk tangki milik PT PSP dengan nomor polisi BG-8143-NY bermuatan 16.000 liter,” bebernya.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka usai diperiksa oleh petugas opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter, telah mengakui bahwa solar tersebut telah dicampur dan diambil dari gudang di daerah Lembak.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP serta/atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 40 miliar,” tutupnya Budi (DN)