Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Diduga Lakukan Pengrusakan Lingkungan, BAHARI Laporkan PT Hok Tong ke Polda Sumsel

by Redaksi Palembang
9 Mei 2022
Diduga Lakukan Pengrusakan Lingkungan, BAHARI Laporkan PT Hok Tong ke Polda Sumsel
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Diduga lakukan pengrusakan lingkungan karena terindikasi pencemaran limbah serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) laporkan PT. Hok Tong ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BacaJuga

Yan Coga : Tuduhan Atas Dugaan Korupsi Camat Banyuasin II Sungsang Tidak Mendasar

Yan Coga : Tuduhan Atas Dugaan Korupsi Camat Banyuasin II Sungsang Tidak Mendasar

6 Juli 2025
Forum Cakar Sriwijaya Sukses Kawal Tablig Akbar dibulan 1 Muharam 1447 H,

Forum Cakar Sriwijaya Sukses Kawal Tablig Akbar dibulan 1 Muharam 1447 H,

6 Juli 2025

“Hari ini kami (BAHARI, red) secara resmi membuat Lapdu (laporan pengaduan, red) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel,” ujar Direktur BAHARI, M Jhon Kenedi SY saat ditemui di Mapolda Sumsel usai membuat laporan pengaduan, Senin (09/05/2022).

Dijelaskannya, ada beberapa point hasil temuan dan gugatan yang mereka sampaikan ke aparat penegak hukum, diantaranya bahwa berdasarkan hasil pantauan, investigasi, wawancara dan fakta dari masyarakat yang berada di zona Ring Satu kawasan PT Hok Tong terdapat beberapa dugaan pengrusakan lingkungan dan indikasi dugaan pencemaran limbah pabrik. Dalam hal ini, PT Hok Tong diduga telah melakukan pencemaran, baik itu Pencemaran Udara dan Air.

“Kami mengindikasikan adanya dugaan pencemaran udara yang berasal dari limbah pembakaran dan/atau pengeringan karet produksi, baik dari bau/aroma dan kualitas udara, dimana cerobong asap pabrik sangat dekat dengan pemukiman warga,” ujarnya.

Lanjut mantan Ketua HMI Cabang Palembang ini, selain soal letak cerobong asap yang sangat dekat dengan pemukiman warga, cerobong asap pabrik milik PT Hok Tong diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan seperti Pasal 9 dalam Permen LHK 11/2021 tentang Baku Mutu Emosi Mesin dengan Pembakaran Dalam.

“Lalu terkait pencemaran air, PT Hok Tong diduga telah menjadikan saluran drainase (gorong-gorong) yang berlokasi di kawasan pemukiman warga sebagai tempat pembuangan limbah. Aktivitas ini diduga sering dilakukan saat kondisi cuaca hujan. Dan kami menemukan bahwa saluran pembuangan air ini mengalir ke Sungai Musi,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, terkait dugaan pelanggaran UUPT, berdasarkan keterangan dan kesaksian masyarakat yang berada di Ring Satu Perusahaan, diduga PT Hok Tong tidak menjalankan amanat Pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang tanggung jawab sosial lingkungan dan CSR.

“Selain beberapa dugaan diatas, kami juga menduga telah terjadinya penyalahgunaan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kawasan Industri,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke PT Hok Tong melalui Humas via telfon dan pesan Whatsapp di nomor 085378898***, hingga berita ini dimuat tidak ada tanggapan sama sekali. DN(rel)

Tags: Covit 19Gubernur SumselKapolda SumselKota PalembangPolresta PalembangPT. Hok Tong

Artikel Lainnya

Yan Coga : Tuduhan Atas Dugaan Korupsi Camat Banyuasin II Sungsang Tidak Mendasar

Yan Coga : Tuduhan Atas Dugaan Korupsi Camat Banyuasin II Sungsang Tidak Mendasar

6 Juli 2025
Forum Cakar Sriwijaya Sukses Kawal Tablig Akbar dibulan 1 Muharam 1447 H,

Forum Cakar Sriwijaya Sukses Kawal Tablig Akbar dibulan 1 Muharam 1447 H,

6 Juli 2025
Forum Cakar Sriwijaya Menggelar jumat Barokah Bagikan 100 Paket Kepada Dhuafa

Forum Cakar Sriwijaya Menggelar jumat Barokah Bagikan 100 Paket Kepada Dhuafa

4 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama

HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama

30 Juni 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved